Kenaikan BI Rate 25 Bps Berdampak pada Cicilan KPR Non Subsidi
BI secara mendadak memutuskan untuk menaikkan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026). Keputusan ini langsung menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk para ahli ekonomi. Salah satu yang memberikan tanggapan adalah Lukman Hakim, pakar ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Lukman mengatakan bahwa kenaikan BI rate akan memberikan dampak signifikan terhadap cicilan KPR non subsidi. Menurutnya, suku bunga perumahan non subsidi biasanya bersifat fluktuatif dan tidak tetap atau flat. Hal ini berbeda dengan besaran gaji masyarakat yang cenderung stabil dan tidak banyak mengalami perubahan.
“Ya pasti akan semakin mahal (cicilan KPR), karena BI rate naik ya otomatis suku bunga gede, kan naik ya,” ujarnya.
Menurut Lukman, suku bunga perumahan yang fluktuatif membuat cicilan KPR menjadi lebih besar ketika BI rate meningkat. Hal ini tentu akan memberikan tekanan pada masyarakat yang sedang mencicil rumah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki subsidi.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga. Ia menekankan pentingnya efisiensi keuangan dan menetapkan prioritas konsumsi. Contohnya, masyarakat disarankan untuk lebih memprioritaskan pengeluaran yang mendesak, seperti biaya pendidikan anak-anak.
“Harus melakukan yang namanya efisiensi. Kemudian yang kedua menetapkan prioritas konsumsi kan begitu. Ini apalagi nanti bulan Juni, Juli kan anak sekolah pada masuk sekolah kan itu butuh biaya juga SPP macam-macam.”
Alasan BI Mengambil Keputusan Mendadak
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menjelaskan alasan di balik keputusan BI yang secara mendadak menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Menurut Perry, keputusan tersebut diambil setelah BI melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.
Perry menjelaskan bahwa BI tidak hanya mengandalkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk memantau kondisi ekonomi. Setiap hari Selasa, BI juga melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kebijakan yang telah dijalankan.
“Sesuai undang-undang dan praktek selama ini, pengambilan keputusan kalau kebijakan-kebijakan BI itu setiap rapat Dewan Gubernur bulanan,” ujar Perry.
Namun, dalam evaluasi terbaru, BI menemukan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berlangsung lebih dalam dibandingkan perkiraan sebelumnya. Hal ini menjadi latar belakang BI untuk mengambil langkah lebih cepat, yakni dengan menggelar RDG dan menaikkan BI Rate sebelum jadwal rapat reguler yang semula direncanakan pada 17-18 Juni 2026.
“Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebih yang kita proyeksikan dulu, dan karenanya tadi judulnya adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelas Perry.





