Penyidik Menyita Ponsel Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Ponsel milik Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), disita oleh penyidik untuk diperiksa. Ponsel tersebut menjadi kunci dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam ponsel tersebut, terdapat daftar nama-nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, ada dugaan bahwa beberapa pihak menjual titik SPPG tanpa sepengetahuan Sony. Informasi ini berasal dari kliennya yang kini berstatus tersangka. Elza mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari 30 orang.
Daftar Nama Terkait Kasus Korupsi MBG
Elza menyebutkan bahwa informasi tentang banyaknya pihak yang diduga terlibat diperoleh dari klien selama proses pendampingan hukum. Menurutnya, informasi itu menjadi bagian dari fakta yang diketahui kliennya terkait perkara yang tengah berjalan. Daftar nama yang disebut-sebut terkait kasus tersebut tersimpan di dalam ponsel milik Sony.
Perangkat tersebut saat ini telah berada dalam penguasaan penyidik setelah disita oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara. Elza menegaskan bahwa 26 nama dan lain-lain terlibat dalam kasus ini. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud.
“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” ujarnya. Ia berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Pengawasan dan Akses Sistem SPPG
Elza mengakui bahwa Sony adalah orang yang mengawasi dan memiliki akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG. Namun, karena permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup. “Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu,” katanya.
Setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya. Meskipun permintaan begitu masif, banyak pihak yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.
Percepatan Pembangunan SPPG
Selain itu, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG. “Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan,” katanya.
Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG. Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya. Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.
Sony Mengajukan Dirinya sebagai Justice Collaborator
Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). “Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” katanya.
Awal Penyidikan Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu. Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam konferensi pers. Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Yayasan yang Terafiliasi dengan Pejabat BGN
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk. Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. “Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Pengaturan Verifikasi Pembentukan SPPG
Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Mark Up Pengadaan Barang
Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK. Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut. “Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi. Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara. “Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.





