Kasus Korupsi MBG: Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Keterlibatan Banyak Orang
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tampaknya akan membuka pintu untuk mengungkap keterlibatan banyak pihak. Dalam penanganan kasus ini, Sony mengaku siap menjadi justice collaborator dan bersedia membongkar keterlibatan puluhan orang lainnya, termasuk tokoh-tokoh besar di lingkaran kekuasaan.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, kubu Sony menyebut bahwa ada lebih dari 30 nama yang diduga terkait dalam kasus ini. Data tersebut disimpan di ponsel milik Sony yang kini sudah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Elza, seluruh jejak digital, termasuk percakapan dan persekongkolan jahat, tersimpan rapi di dalam ponsel tersebut.
“Orang yang terlibat adalah 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” ujar Elza seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOne.
Penyidikan Diawali dari Surat Perintah
Kejagung mengungkap kasus ini berawal dari surat perintah pada 29 Mei 2026. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa Sony dkk sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Hasil penggeledahan mencakup dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk. “Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief Sulaeman, Dirdik pada Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers.
Akhirnya, Dadan dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.
Pemalsuan Proses Verifikasi SPPG
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan serta terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP.
Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK. Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menjelaskan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk adalah pengadaan motor listrik hingga televisi. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu juga tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
Desakan untuk Memanggil Nama-Nama Terkait
Kubu Sony mendesak agar Kejagung segera memanggil nama-nama yang ada di dalam ponsel tersebut. Dari sana, nantinya akan terungkap terang benderang koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mana saja yang diperjualbelikan, sekaligus siapa saja dalang dan makelar yang bermain di belakangnya.
Elza sendiri tidak menampik bahwa kliennya merupakan pejabat yang memegang otoritas penuh untuk mengawasi dan memegang akses masuk ke sistem pengajuan pembangunan dapur SPPG. Namun, karena animo pendaftaran dari masyarakat dan pengusaha sangat membeludak, situs resmi pendaftaran tersebut terpaksa ditutup sementara.
Setelah situs resmi digembok, akun pribadi milik Dadan dan Sony kemudian dibuka demi mengakomodasi sisa permintaan. Kendala baru pun muncul. Selain banyak peminat yang berguguran karena tidak kuat modal, mengingat biaya membangun satu dapur sehat mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar, ada desakan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta proyek ini dikebut secepat mungkin.
Di tengah situasi serbacepat itulah, Sony akhirnya mengambil jalan pintas dengan menunjuk langsung pihak-pihak yang dianggap punya modal kuat untuk membangun SPPG. Sialnya, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Pihak yang ditunjuk tersebut diduga ogah mendirikan dapur, melainkan malah memperjualbelikan kuota izin operasionalnya kepada pihak ketiga demi meraup untung pribadi.
Elza berkilah bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai praktik culas jual-beli izin tersebut sejak awal, dan baru sadar setelah menerima laporan evaluasi di kemudian hari. “Ternyata banyak yang minta terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya,” keluh Elza.
Merasa dijadikan tumbal dan enggan menanggung seluruh dosa korupsi sendirian, Sony Sonjaya kini resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik Kejagung. Langkah ini diambil karena ia merasa tidak pernah menyentuh uang sepeser pun dari hasil transaksi jual-beli izin dapur tersebut, dan berniat membuka kotak pandora kasus ini sampai ke akar-akarnya.




