Ringkasan Berita:
- Ahmad Nasuhi (57), sopir Fortuner maut di Cinde Palembang yang menewaskan dua orang, terungkap sebagai mantan napi korupsi Masjid Sriwijaya yang bebas bersyarat.
- Ahmad Nasuhi saat ini masih dirawat di RSUP Mohammad Hoesin karena riwayat sakit, sehingga BAP lanjutan dan gelar perkara masih tertunda.
- Polisi telah melakukan gelar perkara awal, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti di TKP untuk menentukan status tersangka.
Infomalangraya.net Jagat media sosial dan warga Kota Palembang dihebohkan oleh insiden kecelakaan beruntun oleh mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Ahmad Nasuhi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di bawah Stasiun LRT Cinde, Jumat (5/6/2026) sore.
Peristiwa yang merenggut nyawa seorang pengendara motor dan seorang sopir angkot ini langsung menuai perhatian luas.
Pasalnya, selain memicu korban jiwa, Ahmad Nasuhi sang pengemudi Fortuner BG 1857 UP tersebut diketahui merupakan sosok yang tidak asing di ranah hukum Sumatra Selatan.
Ahmad Nasuhi sendiri merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria paruh baya tersebut saat ini statusnya telah bebas dari masa penahanan.
“Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sebelum terlibat kecelakaan fatal ini, Ahmad Nasuhi pernah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan hukuman delapan tahun penjara pada tahun 2021 silam.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan akibat keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi masjid tersebut.
Kondisi Kesehatan dan Rencana Pemeriksaan Lanjutan
Pasca kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP tersebut, Ahmad Nasuhi dikabarkan harus menjalani perawatan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa sang pengemudi memiliki rekam medis khusus sebelum insiden terjadi.
“Ya, bersangkutan masih dirawat, karena sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit. Namun kita masih koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan perihal penyakit yang diderita pasien,” tegasnya, didampingi Kanit Gakkum Iptu Hermanto.
Hendyanto menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan awal dari Ahmad Nasuhi terkait kronologi tabrakan.
Polisi kini tengah menunggu lampu hijau dari tim dokter untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara menyeluruh.
“Rencananya apabila kondisi kesehatannya sudah membaik, akan kita lakukan pemeriksaan (BAP) dan akan dilakukan gelar perkara lanjutan,” ungkapnya, sambil menambahkan jika ditetapkan tersangka pasti disampaikan.
Update Penyelidikan Kasus Kecelakaan
Peristiwa tragis ini sendiri telah merenggut dua nyawa, yakni Devi Yanto (39) yang merupakan seorang pengendara sepeda motor, serta Ahmad Ridwan (53), seorang sopir angkot.
Keduanya meninggal dunia setelah dihantam keras oleh mobil Fortuner yang dikemudikan Ahmad Nasuhi.
Hingga Minggu (7/6/2026) pagi, tim penyidik Satlantas Polrestabes Palembang masih terus merampungkan berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai petunjuk fisik di lokasi kejadian.
“Untuk kasus laka lantas ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ungkap Hendyanto.
Daftar Korban, 2 Tewas
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde Palembang, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menelan dua korban jiwa.
Selain itu, satu korban mengalami luka berat dan dua korban lainnya mengalami luka ringan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Devi Yanto (39), warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Charitas Palembang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Korban meninggal dunia lainnya adalah Ahmad Ridwan (53), sopir angkutan kota jurusan Ampera–Kertapati dengan nomor polisi BG 1031 IM.
Warga Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu mengalami cedera serius setelah kendaraan yang dikemudikannya ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Fortuner.
Ahmad Ridwan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Naritatih (34), yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC, hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.
Dua korban lainnya, yakni M. Abi selaku pengendara sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN dan Abilyansah Wijaya (3), mengalami luka ringan.
Sedangkan pengemudi mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP, Ahmad Nasuhi (57), warga Vila Kencana, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, dilaporkan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP melaju dari arah Simpang IP menuju Pasar Cinde.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN yang dikendarai M. Abi.
Setelah itu, mobil kembali menghantam sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang dikendarai Devi Yanto yang saat itu berboncengan dengan Naritatih dan Abilyansah Wijaya.
Tak berhenti sampai di situ, mobil Fortuner kemudian menabrak angkutan kota jurusan Ampera–Kertapati BG 1031 IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan.
Akibat benturan keras tersebut, sejumlah korban mengalami luka serius hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pengemudi Fortuner, yang bersangkutan mengaku melakukan kesalahan saat menginjak pedal kendaraan.
“Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur,” ujar Iptu Hermanto, Sabtu (6/6/2026) sore.
Menurut Hermanto, pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Ia menjelaskan, saat ini pengemudi Fortuner masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.
“Sejak kemarin yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Saat ditanya mengenai status hukum pengemudi Fortuner, Hermanto menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Status pengemudi Fortuner saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan seluruh barang bukti serta keterangan para saksi,” jelasnya.
Namun demikian, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka pengemudi dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hasil penyidikan kami nantinya menunjukkan kelalaian ada di pihak dia, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan penetapan tersangka,” tegas Hermanto.
Ia menjelaskan, pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujarnya.
Hermanto menambahkan, berdasarkan pengakuan pengemudi, kendaraan yang dikemudikannya meluncur tidak terkendali setelah terjadi kesalahan saat menginjak pedal.
“Menurut pengakuannya, dia menginjak gas sehingga mobil meluncur. Akibatnya menabrak dua sepeda motor dan satu angkot yang berada di depannya,” ungkapnya.
Saat ini Satlantas Polrestabes Palembang masih mendalami penyebab pasti kecelakaan beruntun yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia tersebut.
Polisi juga telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu ruas jalan utama Kota Palembang yang dikenal memiliki arus lalu lintas padat.
Warga berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas sehingga penyebab pasti kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat dapat terungkap secara jelas.
(Infomalangraya.net/Putri Kusuma Rinjani/Andyka Wijaya)
**
Baca Berita Infomalangraya.netLainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Infomalangraya.net





