Jadwal Sidang Praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Jaya di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan pertama yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Sidang tersebut digelar pada Selasa, 7 Juli 2026. Sebelumnya, sidang perdana praperadilan tentang sah tidaknya penggeledahan telah berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Selain itu, sidang perdana praperadilan kedua yang berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka juga dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026. Dengan demikian, PN Jaksel kini menangani dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo dengan objek yang berbeda, yaitu legalitas penggeledahan dan penetapan tersangka.
Permohonan Praperadilan Pertama Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan pertama pada Senin, 22 Juni 2026, untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang sedang membelitnya. Dalam permohonannya, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon, antara lain:
- Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.
- Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum. Hal ini dilakukan karena penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Refly juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan dilakukan secara melawan hukum, melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta asas kepastian hukum. Oleh sebab itu, ia meminta agar surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya dibatalkan.
Praperadilan Kedua Roy Suryo
Permohonan praperadilan kedua Roy Suryo didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terkait Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama.
Menurut Abrianto, pengajuan ulang hanya dimungkinkan jika ada bukti baru atau novum. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Reaksi Kubu Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa gugatan praperadilan pertama Roy Suryo dinilai berlebihan. Menurutnya, tidak terjadi penahanan karena Roy Suryo dibawa ke rumah sakit, dan penangkapan dilakukan secara wajar tanpa kekerasan.
Sementara itu, Rivai menduga pengajuan praperadilan kedua hanya sebagai bentuk penguluran waktu dari kasus yang sudah memasuki meja hijau. Ia menilai bahwa jika yang diuji adalah sah atau tidaknya status tersangka, maka hal tersebut sudah tidak relevan karena perkara sudah masuk ranah persidangan.
Rivai juga menyarankan bahwa jika Roy Suryo keberatan dengan konstruksi pasal-pasal dalam dakwaan, maka ia bisa mengajukan eksepsi, bukan mundur ke praperadilan. Ia berharap majelis hakim yang menangani dua gugatan praperadilan tersebut bisa dengan tegas menolak permohonan tersebut.




