Laporan Terhadap Empat Hakim PN Jakarta Pusat yang Mengadili Nadiem Makarim
Beberapa waktu lalu, empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum Nadiem Makarim. Laporan ini dilakukan karena dugaan adanya manipulasi fakta persidangan dan ketidakobjektifan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh KY untuk pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Dalam kasus ini, keempat hakim yang terlibat adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Pihak kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka melaporkan keempat hakim tersebut karena dinilai telah memanipulasi fakta persidangan. Menurutnya, putusan bersalah yang diberikan oleh majelis hakim sah, tetapi ada beberapa fakta yang dianggap tidak akurat atau disengaja dimanipulasi.
Penyebab Laporan Terhadap Keempat Hakim
Ari Yusuf Amir menyoroti penunjukan Purwanto sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan Nadiem. Ia mengklaim bahwa Purwanto pernah dijatuhi putusan nonpalu oleh KY dalam kasus lain, yaitu saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Selain itu, Ari juga menyebut bahwa Purwanto dan Sunoto menunjukkan sikap yang dianggap tidak imparsial selama proses peradilan. Menurutnya, kedua hakim tersebut cenderung mengabaikan fakta-fakta yang meringankan Nadiem, sementara fakta yang memberatkan justru digali secara mendalam.
Laporan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan adil. KY diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kasus ini kini menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari lembaga pengawas hakim tersebut.
Profil Keempat Hakim yang Mengadili Nadiem Makarim
Berikut adalah profil singkat keempat hakim yang mengadili Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022:
- Purwanto S. Abdullah
- Lahir pada tanggal 12 Mei 1976
- Memiliki pendidikan hukum hingga jenjang magister
- NIP: 19760512 200112 1 004
- Berada pada golongan Tk. I (IV/b)
- Mulai bertugas sejak tahun 2001
- Riwayat karier: Hakim di PN Palopo, PN Sungguminasa, Ketua PN Belopa, PN Makassar, dan sekarang di PN Jakarta Pusat
- Pernah menjadi anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
Dianggap melanggar kode etik hakim dan dijatuhi putusan nonpalu enam bulan oleh KY
-
Eryusman
- Lahir pada tanggal 22 Desember 1967
- Mulai bertugas sejak tahun 1989
- NIP: 19671222 198903 1 001
- Jabatan: Hakim Madya Utama dengan golongan Pembina Utama Muda/(IV/c)
- Pendidikan terakhir: S-2 Magister Hukum
-
Pernah menjadi hakim di PN Batulicin, Kalimantan Selatan
-
Sunoto
- Lahir pada tanggal 6 Juni 1972
- NIP: 19720606 199503 1 002
- Jabatan: Hakim Madya Muda
- Mulai bertugas sejak tahun 1995
- Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, dan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung
-
Pernah menangani kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
-
Mardiantos
- Lahir pada tanggal 7 Juli 1968
- NIP: 1968070702201506026
- Jabatan: Hakim Ad Hoc TIPIKOR di unit kerja Hakim Adhoc Tipikor
- Pernah bertugas di PN Banjarmasin dan PN Pontianak
- Pernah menjadi hakim anggota dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry
Nadiem Makarim sendiri telah divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). Dalam kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya, Nadiem mendapat pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar.





