Penyelidikan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Blora Masih Berlangsung
Sosok yang diduga menjadi pemilik usaha pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga kini masih menjadi misteri. Lebih dari satu bulan setelah penggerebekan, polisi belum berhasil mengungkap identitas maupun menangkap orang yang diduga menjadi bos besar di balik usaha ilegal tersebut.
Dalam perkara pengoplosan LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, polisi baru menetapkan satu orang, yakni PES (26), sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan belum ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu tiga terduga pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
“Masih satu tersangka mas,” kata Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026). Polisi juga belum mengetahui identitas pemilik usaha pengoplosan LPG subsidi yang digerebek di wilayah Kecamatan Kunduran tersebut. Penyidik masih berharap dapat memperoleh informasi dari tiga orang yang saat ini menjadi buronan.
“Kita masih memanggil yang belum tertangkap untuk kita minta keterangan. Kita panggil belum datang, belum hadir,” jelasnya.
Tiga Pelaku Masih Buron
Kasus tersebut sebelumnya terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran. Aktivitas tersebut terungkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan PES. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Blora dan ditetapkan sebagai tersangka. PES diketahui berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi LPG. Sementara tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga buronan tersebut masing-masing berinisial M, warga Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang diduga berperan sebagai pengoplos. Kemudian S, warga Jatirogo, Kabupaten Tuban, dan G yang belum diketahui alamatnya, yang diduga bertindak sebagai sopir. Meski identitas dan peran tiga orang tersebut telah diketahui, keberadaan mereka hingga kini belum berhasil ditemukan. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemilik usaha yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Ratusan Tabung LPG Disita
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto sebelumnya mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi gas LPG bersubsidi. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.
“Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi,” kata Slamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (22/7/2026). Modus yang digunakan yakni memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus yang telah dimodifikasi.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan tersangka, aktivitas ilegal tersebut diduga telah dilakukan sebanyak dua kali. Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp14,8 juta. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Di antaranya 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, dan tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.
Polisi juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG.
Polisi Masih Buru Bos Pengoplos
PES dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga DPO untuk mengembangkan perkara dan mengungkap siapa pemilik usaha pengoplosan tersebut. “Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.
Hingga Selasa (18/8/2026), sosok yang diduga menjadi bos besar pengoplosan LPG subsidi itu belum berhasil diungkap. Polisi masih menunggu keterangan dari para pelaku yang belum tertangkap untuk menguak siapa pihak yang berada di balik usaha ilegal tersebut.





