Penangkapan Basri Lewaimang oleh Interpol di Kuala Lumpur
Basri Lewaimang, yang sebelumnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Dittipidnarkoba Bareskrim, berhasil ditangkap oleh Interpol di salah satu permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan pihak berwenang internasional dan lokal.
Basri dikaitkan dengan kasus pengendalian peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia dikenal sebagai pengelola THM Planet/HH Club Batam dan diduga mengedarkan hingga 40.000 butir ekstasi per bulan. Hal ini membuatnya menjadi target utama bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Proses Penangkapan dan Penyaksian KBRI Malaysia
Humas KBRI Malaysia mengonfirmasi bahwa Basri Lewaimang, yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975, ditangkap di sebuah kawasan permukiman di Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi bersama antara Interpol dan lembaga penegak hukum setempat.
“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan diterbangkan ke Jakarta,” ujar Humas KBRI Malaysia, seperti dikutip dari sumber lokal.
Setelah penangkapan, Basri dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia untuk sementara. Pihak KBRI turut menyaksikan proses tersebut sebelum Basri direncanakan dipulangkan ke Indonesia. Rencananya, ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang Hukum Basri Lewaimang
Basri menjadi DPO Bareskrim Polri sejak Agustus 2026 dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dia merupakan residivis kasus narkotika, sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. Penangkapan oleh Interpol di Kuala Lumpur pada 19 Agustus 2026 menandai akhir dari masa pelariannya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah THM sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di lingkungan hiburan malam.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” jelasnya dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika jumlah pengunjung THM sedang berada pada kapasitas maksimal.
Informasi Mengenai Penangkapan
Informasi mengenai penangkapan Basri sempat simpang siur. Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa Basri bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri kepada aparat. Namun, informasi resmi dari KBRI Malaysia memberikan klarifikasi bahwa Basri memang ditangkap secara sah.
Basri dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, yakni di Bareskrim.
Aset yang Dimiliki Basri Lewaimang
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan beberapa aset yang dimiliki Basri Lewaimang. Berikut adalah daftar aset yang tercatat:
Aset Bergerak:
* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
* 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
* 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
* 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
* 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
* 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
* 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
* 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
* 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
* 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
* 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
* 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
* 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
* 1 unit Kapal warna Putih
Aset Tidak Bergerak:
* 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
* 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
* 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
* 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
* 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
* 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
* 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
* 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
* 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
* 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
* 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.




