Ringkasan Berita:
- KPK menyita uang Rp 250 juta yang dikembalikan PCNU Nias dan masih mendalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
- KPK akan mengembalikan uang tersebut jika hasil analisis membuktikan dana itu tidak terkait dengan perkara.
- Penyidik juga membuka peluang mengembangkan kasus dan menyiapkan pemanggilan ulang terhadap pihak yang dua kali mangkir.
Infomalangraya.netKPK menyita uang sebesar Rp 250 juta yang dikembalikan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni PCNU Nias. Uang tersebut kini didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menganalisis asal-usul dan hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, uang yang telah diserahkan kepada KPK itu belum otomatis menjadi barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri keterkaitannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, apabila hasil analisis menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan perkara, dana itu akan menjadi barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan kasus yang ditangani, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada ormas yang melaporkan dan menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
“Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan,” kata Budi.
KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
Selain mendalami uang Rp 250 juta tersebut, KPK juga terus memperkuat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum, baik yang berkaitan dengan tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Tentunya tidak menutup kemungkinan jika memang dalam proses penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.

KPK Telaah Laporan Sejumlah Ormas
Budi mengungkapkan, sejumlah ormas keagamaan juga telah menyampaikan laporan kepada KPK. Seluruh laporan tersebut dicatat dan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Namun, KPK belum dapat membeberkan secara terbuka isi laporan yang masuk karena informasi pada tahap pengaduan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
“Memang ada beberapa pelaporan yang disampaikan oleh sejumlah ormas keagamaan dan semuanya kami catat, kami telaah, kami analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat,” kata Budi.
KPK akan menindaklanjuti informasi yang diterima sesuai mekanisme dan hasil analisis yang dilakukan.
KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Saksi
Dalam perkembangan lainnya, KPK juga menyiapkan pemanggilan ulang terhadap pihak yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alasan ketidakhadiran pihak tersebut. Hasil analisis itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjadwalkan pemanggilan kembali.
“Pemanggilan ulang secepatnya. Penyidik tentu akan segera analisis argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya,” ujarnya.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan alur perintah dan penerimaan uang.
Adapun dugaan keterkaitan uang Rp 250 juta dari PCNU Nias dengan Muktamar ke-35 NU masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan. KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan muktamar maupun tindak pidana yang sedang diusut.
(Infomalangraya.net)




