:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/25082026-uang-bansos-01.jpg)
Ringkasan Berita:
- BSU 2026 sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2026 akan dibayarkan sekaligus. Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya.
- Syarat penerima BSU antara lain WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, memiliki gaji sesuai batas ketentuan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Pengecekan penerima dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan kanal penyaluran BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Infomalangraya.netPertanyaan kapan BSU 2026 akan cair, sering ditanyakan pekerja akhir-akhir ini, termasuk di Kalimantan Utara atau Kaltara.
Dalam artikel ini tersaji lengkap syarat penerima BSU 2026 yang perlu diketahui, termasuk pekerja yang berada di Kaltara.
Informasi soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tentunya banyak dicari-cari oleh pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) diketahui akan memberikan BSU Â 2026 buat para pekerja.
Namun ada sejumlah syarat yang pekerja perlu ketahui, jika hendak mendapatkan BSU Kemenaker 2026.
Besaran BSU 2026 yang akan diterima pekerja diketahui sebesar Rp900 ribu untuk Oktober hingga Desember 2026.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara resmi kapan penyaluran  BSU 2026 akan mulai dilakukan.
Sembari menunggu kapan BSU 2026 cair, Infomalangraya.netsajikan syarat penerima BSU 2026 yang perlu diketahui, termasuk pekerja yang berada di Kaltara.
Permenaker Terbit
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh diketahui telah diteken oleh Kemenaker.
Dikutip Infomalangraya.netdari Tribunnews.com pada Selasa 3 November 2026, Permenaker tertuang dalam  Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan tersebut, tidak semua pekerja memperoleh BSU.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 2, berikut syarat bagi pekerja yang memperoleh BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000.
4. Bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, ada pula aturan terkait batas gaji di mana pekerja yang berdomisili di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, maka batas maksimal upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara, apabila pekerja berada di daerah yang tidak memiliki UMK, maka aturannya yakni batas maksimal upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama.
Berikut beberapa contoh wilayah yang tidak memiliki dan memiliki UMK:
Wilayah Ada UMK
1. Kota Semarang: Rp3.701.709 (dibulatkan menjadi Rp3.800.000)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (dibulatkan menjadi Rp5.500.000)
3. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (dibulatkan menjadi Rp5.300.000)
4. Kabupaten Kotabaru: Rp3.904.645 (dibulatkan menjadi Rp4.000.000)
5. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 (dibulatkan menjadi Rp6.000.000)
Wilayah Tak Ada UMK
1. DKI Jakarta ( UMP Rp5.729.876 dibulatkan menjadi Rp5.800.000)
2. Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tapin ( UMP Kalimantan Selatan Rp3.725.000 dibulatkan menjadi Rp3.800.000)
3. Kabupaten Mahakam Ulu ( UMP Kalimantan Timur Rp3.762.431, dibulatkan menjadi Rp3.800.000)
4. Kabupaten Bolaang Mongondo, Minahasa, Sangihe, Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Baro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, MBolaang Mongondow Timur, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, (UMP Sulawesi Utara Rp4.002.630, dibulatkan menjadi Rp4.100.000)
5. Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Kota Pangkalpinang ( UMP Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000, dibulatkan menjadi Rp4.100.000)
Di sisi lain, besaran upah yang menjadi acuan dalam proses verifikasi yakni data terakhir gaji yang dilaporkan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, data upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Alhasil, pekerja yang bergaji di atas Rp3,5 juta belum tentu langsung dikategorikan tidak masuk kriteria sebagai penerima BSU.
Mereka tetap berpeluang jika bekerja di daerah dengan ketentuan bahwa batas upah lebih tinggi sesuai UMK atau UMP.
Sementara, jumlah BSU yang akan dibagikan sebesar Rp900 ribu untuk Oktober hingga Desember 2026.
Namun, berdasarkan Pasal 6 ayat 1, BSU tersebut akan dibayarkan sekaligus dan bukan disalurkan tiap bulannya.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) bulan yang dibayarkan sekaligus,” demikian isi dari pasal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah belum menyampaikan secara resmi kapan penyaluran akan mulai dilakukan.
Pengecekan pun bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi yaitu situs BSU Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi Pospay.
Namun, keempat kanal tersebut mengacu pada penyaluran BSU pada periode sebelumnya.
Belum ada ketetapan resmi dari pemerintah terkait kanal penyaluran BSU tersebut.
(*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenaker Telah Terbit, Ini Syarat Pekerja agar Dapat BSU Rp900 Ribu, https://www.tribunnews.com/nasional/7905887/permenaker-telah-terbit-ini-syarat-pekerja-agar-dapat-bsu-rp900-ribu?page=all&s=paging_new.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati





