Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Tiga Saksi Ahli yang Diajukan oleh Roy Suryo Cs
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan kawan-kawan. Salah satu dari saksi tersebut adalah Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan saksi a de charge ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan keterangan teknis yang diharapkan dapat memperkuat pembelaan pihak tersangka. Dalam hal ini, penyidik berupaya memastikan bahwa semua hak-hak hukum dari tersangka telah dipenuhi, termasuk dalam hal pemeriksaan ahli dan uji forensik independen.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar mengkritik pelimpahan berkas yang dianggap tidak lengkap karena hak tersangka untuk pemeriksaan ahli dan uji forensik independen di BRIN/TNI AD belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka menilai bahwa proses pelimpahan berkas ke kejaksaan masih belum lengkap dan kemungkinan akan dikembalikan lagi oleh jaksa.
“Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan,” ujar Roy Suryo. “Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya.”
Roy Suryo yakin bahwa kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut karena berita acara pemeriksaan dia dan dua tersangka, unsur pidanaya tidak “bunyi” alias terbukti. Ia menegaskan bahwa ia tidak ada di lokasi saat kejadian dan hanya tersangka klaster satu yang hadir.
Di tempat terpisah, Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia dan Labuspom TNI AD. Dokumen tersebut meliputi transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.
Ahli yang mereka panggil menuduh pihaknya melakukan manipulasi dokumen elektronik. Namun, pihak Roy Suryo Cs berhak untuk mengajukan ahli sendiri agar mendapatkan pendapat yang berimbang. Mereka ingin menganalisa dengan metodologi ilmiah dalam bidang digital image processing.
Siapa Sosok Henri Subiakto?
Henri Subiakto dikenal sebagai pakar ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair. Ia lahir di Yogyakarta pada tanggal 29 Maret 1963. Pada tahun 1987, ia lulus dari program S-1 Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S-1 Ilmu Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah itu, ia menamatkan kuliah S-2 Komunikasi di UI pada 1996 dan S3 Ilmu Sosial di Unair pada 2010.
Sejak tahun 1987, Henri menjadi staf pengajar di Unair. Pada 30 April 2016, ia dikukuhkan sebagai guru besar Unair. Saat pengukuhan, ia membacakan orasi ilmiahnya yang berjudul “Transformasi Teknologi Komunikasi Digital terhadap Perubahan Sosial sebagai Persoalan Aktual”.
Pada 2003, ia meraih penghargaan bidang jurnalisme dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Tahun 2006, ia mengikuti International Fellow on Short Course of Advance Research for Communication di Edith Cowan University, Perth, Australia.
Henri pernah menjadi Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum. Ia juga pernah terlibat dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum menjadi staf ahli bidang hukum, ia pernah dipercaya sebagai Staf Ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa.
Pada 2007, ia diangkat menjadi Komisaris Utama (Ketua Dewas) Perum LKBN. Tahun 2013, ia sempat menjadi Komisaris PT Metra Digital (Telkom Group). Selain itu, ia pernah dipercaya sebagai Direktur Media Watch dan Ombudsman Jawa Pos Grup.
Henri juga pernah menerbitkan beberapa buku tentang kebijakan komunikasi, politik, dan demokrasi.





