Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Terbuka
Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap keterlibatan lebih dari 30 tokoh besar dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama-nama tersebut disimpan di handphone miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sony menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
Banyak Nama Tersimpan di HP Sony
Elza Syarief, pengacara Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa informasi mengenai nama-nama tokoh terkait korupsi MBG berasal dari kliennya. Ia menuturkan bahwa data tersebut tersimpan di handphone milik Sony yang telah disita oleh penyidik. Dalam pernyataannya, Elza mengungkapkan bahwa jumlah nama yang diklaim terlibat mencapai lebih dari 26 orang, namun ia enggan menyebutkan identitas mereka secara detail.
“Untuk mengetahui semua nama yang terlibat, diperlukan data dari handphone milik Sony,” ujar Elza. Ia juga menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi bukti hukum.
Akses Sistem dan Pengajuan Kuota SPPG
Sony, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN, memiliki akses ke sistem pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, karena permintaan kuota SPPG yang sangat masif, situs resmi untuk pendaftaran akhirnya ditutup. Akibatnya, akun pribadi milik Dadan Hindayana dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan tambahan.
Namun, banyak pihak yang tidak memenuhi syarat, terutama terkait biaya pembangunan SPPG yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, ada kendala lain yakni permintaan Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan pembangunan SPPG. Hal ini membuat Sony harus memilih pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG. Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru diduga memperjualbelikan titik-titik SPPG.
Pengajuan Status Justice Collaborator
Karena merasa tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). JC merupakan istilah bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi membongkar kasus kejahatan terorganisir. Jika diterima, JC akan mendapat perlindungan khusus dan keringanan hukuman.
Namun, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kemungkinan penolakan pengajuan JC oleh Sony cukup tinggi. Hal ini karena status Sony diduga sebagai pelaku utama dalam kasus rasuah. Menurut Abdul, jika keterlibatan yang diungkap oleh Sony tidak memiliki jabatan setara atau lebih tinggi daripada dirinya, maka syarat JC tidak terpenuhi.
Keterlibatan Yayasan Terafiliasi
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus yang menjerat Sony dkk berawal dari surat perintah pada 29 Mei 2026. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk. Hasil penggeledahan di Kantor BGN dan kediaman Dadan menyita dokumen serta barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa yayasan yang menjadi mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat. Padahal, MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, yayasan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan.
Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Selain korupsi tata kelola program MBG, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka dianggap mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Proses ini berdampak pada kerugian keuangan negara, terutama melalui mark up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai Rp1 triliun diduga mengalami mark up. Begitu pula dengan pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Semua pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian operasional MBG.





