Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengungkapkan kesulitan yang dialami oleh perusahaan travel haji miliknya dalam mendapatkan kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 dari Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Fuad saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pihaknya mengalami pemangkasan kuota haji. Ia menyatakan bahwa proses pengambilan kuota haji sangat sulit dan hanya bisa dilakukan pada detik-detik terakhir. “Kami sangat membutuhkan apalagi untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah, tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu,” ujarnya saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Fuad, Maktour Travel yang memiliki nama besar di kalangan biro travel haji tidak memperoleh kuota haji tambahan yang cukup besar. Bahkan, ia menyebut bahwa perusahaan tersebut harus menggunakan sistem haji furoda untuk melayani jemaah. “Tidak sampai 300 (kuota haji tambahan). Jadi bayangkan begitu yang kalian hebohkan ribuan tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya kami harus pakai Furoda,” tuturnya.
Fuad juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengusulkan kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak pernah diajukan. “Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan saya sendiri mengalami kesulitan itu,” ucap Fuad.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas
Pada hari ini, KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Penyelewengan Pembagian Kuota Haji
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.



