Kasus OTT KPK Terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Peristiwa ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim dari KPP Madya Banjarmasin, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega (DJD). Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. Sehingga nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi sebesar Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono bertemu dengan Sdr. VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB dan Sdr. ISY selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan adanya permintaan imbalan, yaitu “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor, dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai ‘uang apresiasi’. Namun, ada juga uang ‘sharing’ untuk Venasius Jenarus Genggor.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Restitusi tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, praktik pembagian uang apresiasi pun dilakukan. Disepakati pembagian uang untuk Mulyono sebesar Rp 800 juta, Dian Jaya Demega Rp 200 juta, dan Venasius Jenarus Genggor Rp 500 juta. Uang kepada Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir hotel dan digunakan antara lain untuk pembayaran uang muka rumah sebesar Rp 300 juta, sementara sisanya masih disimpan.
Sementara itu, Dian Jaya Demega yang seharusnya menerima uang senilai Rp 200 juta, namun Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta.
Dalam OTT ini juga terungkap bahwa Mulyono diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan. Meskipun sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Mulyono tidak dilarang merangkap jabatan lain.
KPK resmi menetapkan Mulyono bersama Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.





