Kritik Terhadap Perilaku Anggota Dewan Termuda yang Merokok dan Bermain Game Saat Rapat
Achmad Syahri as Siddiqi, anggota dewan termuda di Kabupaten Jember, akhirnya meminta maaf setelah tindakannya merokok dan bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) menuai kritik publik. Ia merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember dan juga salah satu wakil rakyat termuda di daerah tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/5/2026), saat rapat sedang membahas isu kesehatan seperti penanganan wabah campak dan Universal Health Coverage (UHC). Namun, sikap Syahri justru menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan kalangan politik. Kritik tajam disampaikan karena dianggap tidak menjaga etika sebagai wakil rakyat.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Achmad Syahri akhirnya mengungkapkan permohonan maafnya secara terbuka dalam sebuah video yang beredar luas pada Kamis (14/5/2026). Dalam video itu, ia menyatakan rasa bersalah atas perbuatannya dan memohon ampunan kepada konstituen serta pimpinan partainya.
“Dengan rendah hati minta maaf, memohon maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan juga kepada DPP Gerindra atas apa yang sudah beredar,” ujarnya dalam video tersebut. Ia juga mengakui bahwa tindakannya merokok dan menggunakan ponsel saat rapat adalah kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan. Syahri menyatakan siap menerima konsekuensi dari tindakannya, baik dari partai maupun DPRD Kabupaten Jember.
Pimpinan DPRD Jember Siapkan Sanksi Etika
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memberikan tanggapan terkait perilaku Syahri yang menuai sorotan. Atas nama pimpinan lembaga, Halim menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui mekanisme internal yang berlaku.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permintaan maaf dan kita akan memproses karena ini juga menyangkut etika lembaga DPRD. Tentu kita tegur yang bersangkutan karena tidak menerapkan sistem-sistem kedisiplinan maupun attitude,” kata Halim di Jember, Rabu.
Menurut Halim, seluruh anggota legislatif memiliki kewajiban menjaga sikap dan kedisiplinan, terlebih saat menjalankan tugas dalam forum resmi kedewanan. “Terutama itu di ruang rapat. Kami juga minta BK (Badan Kehormatan) untuk mengkaji secara kelembagaan, apakah nanti akan ada sanksi, apakah sanksi administratif atau disiplin,” tegas Halim.
Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Jember, Halim juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Jember. Ia menyebut partainya akan memanggil Achmad Syahri guna meminta penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi secara internal. Halim menilai usia Syahri yang masih muda dan statusnya sebagai anggota dewan baru menjadi salah satu alasan minimnya pengalaman dalam memahami etika politik dan kedisiplinan kelembagaan.
“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk proses klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Dan ini menjadi catatan bagi Partai kami. Sebab Partai Gerindra menerapkan sistem kedisiplinan ketat. Memang dia masih muda dan baru menjadi anggota dewan, belum pernah ikut pembekalan di Hambalang,” jelas Halim.
Harta Kekayaan Achmad Syahri
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, Achmad Syahri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.684.117.775. Sebagian besar kekayaan Achmad Syahri berasal dari kepemilikan aset tanah yang berada di Kabupaten Jember. Total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkannya mencapai Rp2.951.275.600.
Berikut rinciannya:
* Tanah seluas 2.888 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp908.560.000
* Tanah seluas 4.260 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp1.330.450.000
* Tanah seluas 2.237 meter persegi di Kabupaten Jember senilai Rp712.265.600
Seluruh aset tersebut tercatat berasal dari hasil sendiri.
Koleksi Mobil Mini Cooper
Selain aset properti, anggota Komisi D DPRD Jember itu juga memiliki kendaraan mewah berupa satu unit mobil Mini Cooper S Convertible tahun 2013. Mobil tersebut tercatat memiliki nilai sebesar Rp330.000.000 dan juga diperoleh dari hasil sendiri. Tak hanya itu, Achmad Syahri turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp53.605.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp75.000.000.
Masih Memiliki Utang Ratusan Juta
Meski memiliki aset miliaran rupiah, Achmad Syahri juga tercatat mempunyai utang dalam jumlah cukup besar. Dalam laporan LHKPN-nya, ia memiliki kewajiban atau utang sebesar Rp725.762.825. Dengan pengurangan nilai utang tersebut, total kekayaan bersih yang dimiliki Achmad Syahri tercatat sebesar Rp2.684.117.775.
Profil Achmad Syahri
Achmad Syahri diketahui lahir pada 21 Juni 1999 dan saat ini berusia 27 tahun. Sosok yang akrab disapa Lora Syahri tersebut merupakan putra sulung Ahmad Fadil Muzakki atau yang dikenal sebagai Lora Fadil, mantan anggota DPR RI. Meski tergolong muda di dunia politik, Syahri tercatat memiliki total kekayaan yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, total aset yang dimilikinya mencapai Rp2.684.117.775.
Nilai kekayaan tersebut berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jember dengan total nilai sekitar Rp2,95 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan berupa satu unit Mini Cooper S Convertible keluaran tahun 2013 yang ditaksir senilai Rp330 juta. Pada Pemilu Legislatif 2024, Achmad Syahri berhasil terpilih sebagai anggota DPRD setelah memperoleh dukungan sebanyak 12.102 suara sah.
