Penyelidikan Korupsi Impor di Bea Cukai: Ahmad Dedi Disangkakan Terlibat
Ahmad Dedi, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, yang memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan kepabeanan dan arus barang impor.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan pada Jumat (8/5/2026), setelah ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Saat dicegat oleh awak media, Dedi memilih untuk berlari meninggalkan gedung tanpa memberikan komentar sedikit pun. Peristiwa ini membuat publik semakin penasaran tentang peran serta keterlibatan Dedi dalam kasus tersebut.
KPK masih mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa penyidik sedang mendalami keterangan-keterangan saksi terkait dugaan penerimaan uang dari PT BR.
Kasus Korupsi Impor di Lingkungan Bea Cukai
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di lingkungan DJBC. Tersangka pertama adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pihak luar, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT Blueray ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah pihak di DJBC berawal pada Oktober 2025. Dari pihak DJBC, terlibat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, sedangkan dari PT Blueray, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga merencanakan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas tindakan mereka, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Ini
Meski belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Dedi terkait pemeriksaannya, posisinya sebagai mantan Kepala KPPBC Marunda membuatnya menjadi perhatian publik. KPPBC Marunda merupakan kantor strategis yang bertugas mengawasi aktivitas kepabeanan dan arus barang impor. Dengan posisi tersebut, kemungkinan besar Dedi memiliki akses dan wewenang yang cukup besar dalam pengurusan importasi barang.
Sejauh ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dugaan keterlibatan Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





