Ahok Akan Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi di Pertamina
Ahok, yang dikenal sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta dan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pekan depan.
Ahok akan menjadi saksi untuk sejumlah terdakwa, antara lain Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ia mengonfirmasi kehadirannya melalui komunikasi dengan awak media, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, Ahok pernah dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan bersama eks Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arcandra Tahar. Namun, ia tidak dapat menghadiri persidangan tersebut karena alasan tertentu.
Nama Ahok muncul dalam persidangan pada Selasa (30/12/2025), saat eks Senior Manager Trafigura, Martin Hendra Nata dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksian itu, Martin menyebut bahwa ada pertemuan antara pihak Trafigura dengan Yoki Firnandi, salah satu terdakwa. Meskipun tidak ada pertemuan langsung dengan Bob Kamandanu, Presiden Komisaris PT Trafigura, Martin mengaku adanya pertemuan coffee meeting.
Jaksa kemudian menanyakan tujuan dari pertemuan tersebut. Martin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan “courtesy meeting” yang bertujuan untuk membahas potensi bisnis antara Trafigura dan Pertamina. Ia juga menyebut bahwa pertemuan tersebut dilakukan dengan Komisaris Utama Pertamina pada masa itu, yaitu Ahok.
Martin menambahkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebelum PT Trafigura Asia Trading (TAT) ditetapkan sebagai mitra usaha atau supplier dalam pengadaan minyak mentah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara transparan dan sesuai prinsip etika pengadaan.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi terjadi selama periode 2018 hingga 2023. Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan impor minyak mentah tanpa mematuhi prinsip dan etika pengadaan.
Penetapan mitra usaha atau supplier dilakukan tanpa melalui proses yang benar. Salah satu pihak yang diangkat sebagai mitra adalah Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading (TAT), meskipun mereka sedang dikenai sanksi yang melarang partisipasi dalam pengadaan minyak mentah.
Akibat dari penyimpangan ini, terjadi kerugian negara sebesar USD 6,99 juta. Kerugian ini berasal dari pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari harga yang seharusnya. Hal ini berdampak pada PT Pertamina (persero) dan PT PPN, yang menjadi pihak yang mengeluarkan biaya lebih besar daripada yang seharusnya.
Proses Pengadaan Minyak Mentah yang Tidak Transparan
Selama periode 2018 sampai 2023, fungsi ISC dan KPI melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina. Namun, mekanisme pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan prinsip pengadaan yang benar.
Pihak-pihak terkait memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan TAT, meskipun kedua perusahaan ini sedang dikenai sanksi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pengadaan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Konsekuensi dari Penyimpangan
Penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Dana yang dialokasikan untuk pembelian impor minyak mentah tidak digunakan secara efisien, sehingga mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh negara.
Proses pengadaan yang tidak transparan juga menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas lembaga pengadaan dan pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.





