Aksi Pemotor yang Viral dan Kebuntuan Hukum
Viral di media sosial, aksi seorang pemotor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora melintasi jalan yang baru dicor. Video tersebut menunjukkan pemotor bolak-bali melintasi jalan yang masih dalam kondisi basah. Dalam kejadian ini, pemotor tersebut adalah Agus Sutrisno, yang merupakan Ketua RT setempat.
Tindakan Agus Sutrisno menyebabkan jalan meninggalkan bekas ban motor. Dalam video lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat. Agus Sutrisno mengklaim bahwa aksinya dilakukan secara spontan. Ia menjelaskan bahwa ia ingin ke rumah Pak Kades dan memilih untuk melewati jalan tersebut daripada ambil jalur lain yang lebih jauh.
Penjelasan dari Agus Sutrisno
Agus Sutrisno menegaskan bahwa dirinya tidak melarang orang bekerja atau mencari sesuap nasi. Ia juga menuntut transparansi terkait proyek pembangunan jalan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Blora. Menurutnya, proyek harus memiliki RAB, papan informasi, serta rambu-rambu pembangunan jalan.
Ia menyoroti bahwa jika ada blokade, maka harus ada izin tertulis dari dinas terkait. Namun, saat itu, pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan izin tersebut. Jawaban mereka hanya menyebut bahwa izin sudah diberikan oleh Pak Lurah.
Klaim Aksi Spontan
Agus Sutrisno menegaskan bahwa tindakannya tidak disengaja. Ia mengatakan bahwa ia hanya lewat jalan umum dan tidak merusak. Ia menolak klaim bahwa ia merusak jalan. Menurutnya, jalan tersebut adalah milik umum dan ia hanya memanfaatkannya.
Tindakan Kontraktor dan Penyetopan Dropping Material
Aksi Agus Sutrisno berbuntut panjang. Pihak kontraktor, CV Meteor Jaya, melaporkan Agus ke Polres Blora. Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan jalan cor yang masih basah terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Hermawan, Agus tiba-tiba memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga proses penuangan beton terhambat. Ia membantah bahwa dalam proses pengerjaan jalan tidak ada papan informasi proyek. Berdasarkan pantauan, ada papan informasi proyek yang telah dipasang.
Proses Pengerjaan Jalan dan Kualitas Beton
Hermawan menjelaskan bahwa meskipun ada protes dari Agus Sutrisno, pihaknya tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dan regulasi telah dipatuhi. Mutu beton juga dianggap aman.
Ia menjelaskan bahwa jalan cor yang terdapat bekas ban motor akan ditutup dengan cor yang atas. “Ini kan mungkin orang yang melihat kok cor nya tipis. Ini kan baru dasaran B0, lantai kerja 5 cm. Tambah cor atasnya nanti 20 cm,” ujarnya.
Anggaran Proyek yang Besar
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Sumber dana dari APBD Kabupaten Blora.
Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.




