Penyelesaian Gugatan Lagu Nuansa Bening antara Keenan Nasution, Rudi Pekerti, dan Vidi Aldiano

Kasus gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap almarhum Vidi Aldiano mengenai lagu Nuansa Bening akhirnya selesai. Sebelumnya, kedua pihak masih melanjutkan proses hukum terkait isu pelanggaran hak cipta. Namun kini, Keenan dan Rudi memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Perwakilan hukum dari Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa mereka akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa meskipun pencabutan tidak secara otomatis mengakhiri proses hukum, namun jika pemohon atau kuasa hukum ingin menghentikan kasasi, hal itu dapat dilakukan selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung.

“Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum,” ujar Minola. “Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.”

Minola juga menegaskan bahwa kasasi ini diajukan sebelum Vidi meninggal dunia. Ia membantah klaim bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum setelah Vidi berpulang. “Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan,” kata Minola.

Tanggapan Kuasa Hukum Vidi Aldiano

Sementara itu, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat sebelumnya.

“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah,” ujar Yakup. Ia menjelaskan bahwa meski gugatan dipisahkan menjadi tiga, inti permasalahannya sama. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 19 November 2025 menunjukkan bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Yakup menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu Nuansa Bening. “Karena memang faktanya almarhum Vidi dan juga Om Haris tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun terkait dengan lagu Nuansa Bening.”

Meski demikian, Yakup mengakui bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat. “Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka.”

Alasan Hakim Menolak Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata senilai Rp 28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Gugatan ini terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat, sehingga membuat gugatan tidak dapat diterima. “Dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelas Firman.

Firman menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut, tiga platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tidak ikut digugat. Hal ini membuat gugatan cacat secara formil. “Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil,” tambahnya.

Selain itu, dua perkara lainnya yaitu nomor 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima karena alasan serupa. Dalam gugatan tersebut, penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat, tetapi penyelenggara konser tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

Menurut majelis hakim, jika penyelenggara konser dijadikan pihak dalam gugatan, masalah akan lebih jelas terungkap. “Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab,” ucap Firman.

Proses Gugatan yang Dilayangkan

Gugatan pertama diajukan oleh Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.

Keenan dan Rudi kemudian mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform digital tanpa izin.

Putusan terhadap gugatan kedua dibacakan pada Rabu (19/11/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara itu, gugatan ketiga diajukan pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta.

Namun, seperti dua perkara sebelumnya, putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat. Selain itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version