Kekurangan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Jombang Tahun 2026
Kabupaten Jombang saat ini menghadapi masalah kekurangan pasokan pupuk bersubsidi untuk tahun 2026. Alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hanya sebesar 58.803 ton, jauh di bawah usulan kebutuhan petani setempat yang mencapai 84.023 ton. Artinya, terdapat defisit sekitar 25.220 ton yang berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Eko Purwanto, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Jombang, mengonfirmasikan bahwa alokasi resmi telah diterima dan ditetapkan. “Alokasi pupuk subsidi tahun 2026 sudah kami terima dari provinsi pada akhir Desember 2025 dan selanjutnya kami tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang,” ujarnya pada Minggu (4/1/2026).
Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026
Berikut adalah rincian alokasi pupuk yang diterima oleh Kabupaten Jombang:
- Urea: 26.539 ton
- NPK: 25.326 ton
- NPK Formula Khusus: 7 ton
- Pupuk Organik: 6.410 ton
- ZA: 521 ton
- Total: 58.803 ton
Terkait dengan usulan kebutuhan petani (e-RDKK), jumlahnya jauh lebih tinggi, terutama untuk pupuk NPK (36.000 ton) dan pupuk organik (18.667 ton). Selain itu, alokasi tahun 2026 ini juga lebih rendah 5.231 ton dibandingkan alokasi awal tahun 2025 yang sebesar 64.034 ton, dengan penurunan terbesar pada pupuk organik.
Meskipun belum memenuhi kebutuhan penuh, Disperta Jombang memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. “Secara ketentuan, pupuk sudah bisa disalurkan. Kami berharap distributor, termasuk PI dan titik serah, segera menyesuaikan,” jelas Eko.
Peluang Pengajuan Tambahan Alokasi
Untuk mengatasi defisit, pemerintah membuka peluang pengajuan tambahan alokasi di tengah tahun. “Jika di perjalanan masih kurang, kami akan mengusulkan tambahan. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, usulan tambahan tersebut selalu dipenuhi oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Situasi ini membutuhkan pengawasan ketat dan koordinasi yang baik antara petani, distributor, dan pemerintah daerah untuk memastikan pupuk yang tersedia tepat sasaran dan tepat waktu. “Kebutuhan pada musim tanam pertama dan kedua dipastikan masih dapat terlayani dengan alokasi yang ada,” tandasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketersediaan pupuk agar tidak mengganggu aktivitas pertanian. Petani diharapkan dapat memanfaatkan alokasi yang tersedia secara optimal, sementara distributor dan pemerintah daerah harus memastikan distribusi berjalan lancar dan merata.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan adanya praktik penyimpangan atau penyalahgunaan pupuk subsidi. Penegakan hukum dan transparansi dalam proses distribusi menjadi kunci utama untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sektor pertanian di Jombang.
