Desakan untuk Hukuman Pidana bagi Pelaku Narkoba di Lingkungan Polri

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyerukan agar pelaku tindak pidana narkoba, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tidak hanya dipecat (PTDH), tetapi juga dijatuhi hukuman pidana penjara. Tujuannya adalah memberikan efek jera terhadap internal Polri agar tidak mengulangi peristiwa serupa.

Penyidik menemukan satu koper yang berisi campuran narkotika dan psikotropika, seperti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, Alprazolam, Happy Five, serta Ketamin. Temuan ini menjadi dasar penyidikan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

Penetapan Tersangka atas AKBP Didik Putra Kuncoro

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara Bareskrim yang menyatakan bahwa AKBP Didik memiliki satu koper berisi narkotika. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadapnya.

Safaruddin menyampaikan pendapatnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, pada Sabtu (14/2/2026). Ia menegaskan bahwa selain dipecat, pelaku pengedar atau penyimpan narkoba harus dipidana sesuai dengan Pasal 609 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Tapi juga bukan dipecat begitu saja. Pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga,” ujarnya.

Peringatan untuk Instansi Kepolisian

Selain menyerukan hukuman pidana, Safaruddin juga memperingatkan instansi kepolisian agar lebih hati-hati dalam pengangkatan pejabat. Ia menekankan pentingnya memeriksa rekam jejak calon pejabat sebelum menempatkan mereka di posisi strategis.

“Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dari ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak boleh sembarangan menempatkan orang di posisi penting, karena hal ini bisa berdampak buruk terhadap integritas institusi.

Dugaan Keterlibatan AKBP Didik

Sebelumnya, dugaan keterlibatan AKBP Didik awalnya diungkap oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh AKP Malaungi melalui ajudannya yang bernama Ria.

Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Saat ini, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan dijatuhi sanksi PTDH.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan koper, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Atas perbuatannya, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini dikarenakan sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I, serta beratnya melebihi lima gram.

Pemecatan Awal Sebelum Proses Hukum

Sebelumnya, AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota pada Kamis (12/2/2026).

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version