Duka yang Tidak Boleh Dianggap Konten
Kemarahan netizen terhadap penyebaran foto jenazah Lula Lahfah telah memicu perdebatan luas tentang etika dan norma dalam penggunaan media sosial. Duka atas kepergian sang influencer belum sepenuhnya reda, namun di tengah rasa sedih keluarga dan orang-orang terdekat, jagat maya justru dibuat geram oleh tindakan tidak bertanggung jawab.
Foto jenazah Lula Lahfah tersebar tanpa sensor, seolah kematian bisa diubah menjadi komoditas konten. Dari titik ini, seruan “Death is Not Content” menggema dan menjelma menjadi gerakan moral netizen. Alih-alih empati, sebagian pihak justru dituding memburu perhatian, traffic, bahkan potensi AdSense dari tragedi.
Reaksi publik pun serempak: kemarahan, kecaman, dan ajakan untuk menghentikan eksploitasi duka. Netizen menilai tindakan merekam dan menyebarkan kondisi jenazah sebagai bentuk niretika terendah di era digital.
Apa Arti “Death is Not Content”?
Frasa “Death is Not Content” bukan sekadar slogan emosional. Ungkapan ini menegaskan prinsip dasar etika media sosial, yakni kematian adalah peristiwa sakral, bukan bahan hiburan atau alat monetisasi. Dalam konteks duka Lula Lahfah, publik menolak keras anggapan bahwa segala hal boleh diviralkan demi klik, like, gift, atau engagement.
Foto jenazah, kondisi terakhir seseorang, hingga pesan berantai yang belum terverifikasi bukanlah materi konten, melainkan wilayah privat yang wajib dihormati. Bagi banyak netizen, penyebaran foto jenazah Lula Lahfah sama artinya dengan merampas martabat almarhumah sekaligus melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan.
Amarah Netizen Tak Terbendung
Gelombang kemarahan muncul hampir serentak di berbagai platform media sosial. Ribuan unggahan Instagram Story hingga komentar warganet menyuarakan sikap tegas: hentikan penyebaran foto jenazah. Banyak warganet menilai tindakan merekam dan menyebarkan kondisi jenazah sebagai bentuk niretika terendah di era digital.
Praktik tersebut kerap disebut sebagai “panjat duka”, ketika empati dikalahkan oleh hasrat eksistensi dan keuntungan pribadi. “Someone passed away. A life was lost. Death is not content. Let’s be mindful and respect the privacy of those who can no longer speak,” tulis sejumlah warganet dalam unggahan yang kemudian dibagikan ulang ribuan kali.
Narasi perlawanan ini menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam. Netizen justru berdiri di sisi korban, melawan oknum yang dianggap mencederai nilai kemanusiaan.
Keluarga Butuh Privasi, Bukan Eksploitasi
Di balik setiap konten yang viral, ada keluarga yang harus menanggung luka paling dalam. Warganet pun mengingatkan publik untuk membayangkan posisi orangtua dan keluarga Lula Lahfah. Betapa menyakitkannya jika harus melihat foto jenazah orang tercinta muncul berulang kali di linimasa.
Sejumlah pakar menegaskan bahwa penyebaran foto jenazah tidak dapat dibenarkan secara norma. Dosen Sosiologi FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, menegaskan bahwa meski tidak selalu diatur secara tertulis, terdapat norma tak tertulis yang dijunjung masyarakat.
“Sebenarnya menurut norma, penyebaran foto jenazah ini tidak diperkenankan,” ujar Drajat saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026). Dalam tradisi masyarakat Indonesia, kabar kematian umumnya disampaikan melalui pemberitahuan resmi agar khalayak dapat melayat atau menyampaikan belasungkawa, bukan dengan menampilkan kondisi jenazah.
Foto yang digunakan pun biasanya adalah foto almarhum atau almarhumah saat masih hidup dan sehat. “Penyebaran foto jenazah itu secara normatif tidak dianggap baik, walaupun memang tidak ada larangan (tertulis). Tapi ada norma tak tertulis atau kebiasaan masyarakat bahwa foto mayat itu memang tidak ditampakkan,” tegas Drajat.
Ajakan Report dan Block
Gerakan moral ini tidak berhenti pada kecaman. Netizen juga menyerukan langkah konkret, tidak menyebarkan ulang konten sensitif, serta aktif melaporkan dan memblokir akun yang masih mengunggah foto jenazah Lula Lahfah.
Menurut Drajat, fenomena penyebaran konten duka kerap berkaitan dengan hasrat eksistensi diri di media sosial. “Sebagian merasa peduli dengan menunjukkan kejadian-kejadian yang mungkin diambil dari berita atau foto orang lain. Ada rasa ‘saya tahu kejadiannya atau saya merasa dekat dengan yang bersangkutan’. Tapi hal ini sebenarnya tidak diperkenankan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya literasi netiket atau etika berinternet. “Netiket itu artinya adalah etika-etika pergaulan di dalam dunia maya atau dunia internet ini,” kata Drajat. Meski regulasi seperti UU ITE telah ada, edukasi tetap krusial agar penyebaran konten duka tidak terus berulang.
Pesan publik kini tegas: empati lebih penting daripada eksistensi. Kematian bukan konten. Duka bukan ladang cuan. Dan media sosial masih bisa menjadi ruang yang bermartabat jika penggunanya bersatu menjaganya.





