Proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan proses penting dalam melahirkan calon advokat yang profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas. PKPA diatur sesuai dengan Undang-Undang Advokat, yang menetapkan bahwa program ini menjadi salah satu syarat wajib bagi lulusan hukum yang ingin menjadi advokat di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat PKPA
PKPA bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai kepada para lulusan hukum agar mereka dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan akhirnya diangkat sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dengan demikian, PKPA tidak hanya menjadi jalan menuju keprofesionalan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas advokat di masa depan.
Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tujuan membela kepentingan klien berdasarkan hukum dan kode etik profesi. Untuk mencapai standar tersebut, PKPA harus diselenggarakan dengan benar dan transparan.
Kepercayaan terhadap PKPA
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa PKPA adalah satu-satunya program pendidikan yang sah dan diakui oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2018. “Peradi adalah satu-satunya organisasi yang berwenang menyelenggarakan PKPA,” ujarnya.
Para pemateri dalam PKPA berasal dari berbagai latar belakang, seperti ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, dosen (akademisi), hingga pengurus DPN Peradi. Hal ini menunjukkan bahwa PKPA tidak hanya memberikan pengetahuan teori, tetapi juga pengalaman praktis dari para ahli di bidangnya.
Selain itu, Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat. Prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diterapkan secara ketat. “Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas,” ujar Asido.
Tantangan dan Kepatuhan terhadap Hukum
Sayangnya, upaya Peradi dalam menjaga kualitas advokat sempat dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya adalah SKMA 73 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. Asido menyebut bahwa SKMA ini melanggar konstitusi.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menegaskan bahwa sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Ia mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih PKPA Peradi meskipun banyak tawaran dari organisasi lain yang menawarkan kemudahan.
“Banyak sekali informasi tentang penyelenggaraan PKPA, yang harganya dibanting, yang enggak sesuai secara logika, yang penyelenggaraannya cuma setengah hari, sertifikatnya sore sudah dapat, dan kemudian tiba-tiba dia ikut ujian dan disumpah,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa peserta PKPA Angkatan VIII telah cermat dan teliti dalam memilih PKPA yang sesuai ketentuan UU. “Anda telah berada di tempat yang tepat, on the right track mengikuti itu, dan memang Peradi menurut hukum adalah satu-satunya organisasi advokat (OA) yang dibolehkan oleh negara karena Undang-Undang Advokat untuk menyelenggarakan PKPA,” katanya.
Kerja Sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia
Rektor UAI, Prof. Widodo Muktiyo, mengaku senang karena bekerja sama dengan organisasi advokat yang tepat dalam menyelenggarakan PKPA sebagaimana UU Advokat. “Kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang ini sungguh menjadi kehormatan bagi kami,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Fokky Fuad, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah melahirkan ratusan advokat berkulitas, profesional, dan berintegritas. “Saya jamin berkualitas. Tidak main-main begitu. Selalu saya ingat dari pimpinan DPC dan DPN Peradi adalah zero tolerance, zero KKN,” ujarnya.
Jumlah Peserta PKPA Angkatan VIII
Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan bahwa PKPA ini diikuti nyaris 200 orang peserta. “Jumlah peserta untuk PKPA Peradi bekerja sama dengan Al-Azhar adalah sebanyak 197 peserta,” ucapnya.





