Kegiatan Bimtek Hak Kekayaan Intelektual di Kota Tegal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi peserta Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) Kota Tegal. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kota Tegal pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan Bapperida Kota Tegal, Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah (DKP3), perguruan tinggi, sekolah, serta masyarakat umum yang menjadi peserta Krenova. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jateng, kegiatan dihadiri oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bimtek ini menjadi forum strategis dalam mendorong perlindungan hukum terhadap hasil inovasi dan karya cipta masyarakat melalui skema Kekayaan Intelektual, khususnya paten dan hak cipta. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Tegal, Sasanti Dwiyana, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta terkait kekayaan intelektual.
“Melalui Bimtek drafting ini, kami berharap peserta dapat memahami apa itu kekayaan intelektual, bagaimana prosesnya, hingga tujuan akhirnya, sehingga karya yang dihasilkan dapat terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Analis Kekayaan Intelektual Madya dari Kanwil Kemenkum Jateng, Martha Sari Wandoyo dan Analis Kekayaan Intelektual, Mahdya Isyah Putra Sihite. Dalam paparannya, keduanya menjelaskan konsep dasar paten dan hak cipta, jenis karya yang dapat dilindungi, serta prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan.
Beberapa hal yang dibahas antara lain:
* Penjelasan tentang paten dan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum.
* Jenis karya yang bisa dilindungi, seperti produk teknologi, seni, dan desain.
* Proses pengajuan permohonan paten atau pencatatan hak cipta.
* Persyaratan administratif dan legal yang harus dipenuhi.
Selain itu, peserta juga diberikan contoh-contoh hasil inovasi dan karya cipta yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai paten maupun dicatatkan sebagai hak cipta. Contoh tersebut membantu peserta memahami bagaimana karya mereka bisa dilindungi secara hukum.
Kegiatan ini berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, dimana peserta dapat berkonsultasi langsung terkait potensi kekayaan intelektual dari karya yang dimiliki serta kendala yang dihadapi dalam proses perlindungannya. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan jawaban langsung dari para ahli.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mampu mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi peserta yang berminat untuk mengajukan permohonan paten maupun pencatatan hak cipta, sehingga karya inovasi masyarakat dapat terlindungi dan memiliki nilai tambah secara ekonomi.





