Penerapan Parkir Digital di Zona 1 Kota Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfokuskan penerapan parkir digital di Zona 1 pusat kota, termasuk Jalan Tanjung Anom, Blauran, dan Genteng Besar. Hal ini dilakukan karena tingginya permintaan masyarakat serta aktivitas perdagangan dan wisata yang berlangsung di kawasan tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terus mengoptimalkan kesiapan para juru parkir (jukir) melalui pendataan, validasi, dan pembukaan rekening Bank Jatim sebagai syarat penerapan parkir digital. Sistem pembagian pendapatan otomatis juga diterapkan, dengan rasio 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir.
Fokus pada Zona 1
Menurut Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, penerapan parkir digital di Zona 1 mencakup beberapa titik penting seperti Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Kawasan ini menjadi prioritas karena merupakan wilayah perdagangan dan wisata Tunjungan Romansa yang ramai pengunjung.
“Kami memilih lokasi tersebut karena permintaan dari masyarakat sangat tinggi. Kami juga melakukan pendataan terhadap petugas parkir,” ujar Jeane.
Ia menjelaskan bahwa parkir digital masih dalam proses sosialisasi. Meskipun begitu, ada beberapa tantangan di lapangan, termasuk SDM jukir yang sudah memiliki rekening. Saat ini, Dishub sedang mempercepat validasi jukir, pendataan, hingga pendaftaran rekening Bank Jatim bagi para jukir di Surabaya.
Akses Keuangan yang Terpantau
Rekening Bank Jatim milik jukir akan membantu Pemkot Surabaya dalam memantau akses keuangan. Selain itu, para jukir akan diberikan aplikasi dari Smart Parking Solution yang memungkinkan pembagian pendapatan secara langsung dari perbankan. Sebanyak 60 persen pendapatan akan masuk ke Pemkot, sedangkan 40 persen untuk petugas parkir.
Jukir yang telah dibekali piranti maupun platform akan memudahkan pengguna untuk mengetahui rincian parkir secara detail. Di alatnya nanti akan muncul metode pembayaran menggunakan e-tol atau QRIS, serta kode rekening pemkot dan alamat lokasi parkir tersebut.
Pendapatan Langsung untuk Jukir
Jukir dapat mengetahui pendapatannya langsung dari gawai mereka. Pembayaran untuk petugas parkir akan masuk pada H+1 dan langsung masuk ke rekening masing-masing untuk dicek pendapatannya.
Proses pendataan jukir dilakukan oleh Dishub dengan mendatangi langsung para petugas parkir di lokasi-lokasi parkir. Mereka didaftarkan buku tabungan, diaktivasi ATM-nya, dan berlanjut ke penerapan parkir digital.
Dukungan Masyarakat untuk Parkir Digital
Selain jukir, Jeane juga menyebutkan bahwa banyak pengguna jasa parkir (PJP) yang belum menggunakan akses digital. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan parkir digital yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Pembayaran parkir digital cukup menggunakan kartu e-money atau e-tol hingga QRIS. Setelah melakukan pembayaran, PJP akan menerima struk dari petugas parkir sebagai bukti transaksi.
Alat yang disediakan oleh UPT Parkir Dishub Surabaya bertujuan agar transparansi dan kenyamanan masyarakat lebih terjamin. “Tujuannya agar transparan dan masyarakat lebih nyaman, lebih mudah,” kata Jeane.





