Presiden AS Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Sabtu (21/2/2026), mengumumkan bahwa pemerintahannya akan menaikkan tarif impor dari 10 persen menjadi 15 persen, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan ekonominya yang sebelumnya diumumkan. Keputusan ini diumumkan melalui media sosial dan disertai dengan pernyataan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan tarif lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika serta bea masuk terkait fentanil yang diterapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung, Trump merespons dengan marah dalam konferensi pers dan mengumumkan tarif baru yang berlaku secara menyeluruh di bawah kerangka hukum berbeda, yang belum pernah digunakan seorang presiden AS sebelumnya. Tarif 10 persen yang akan mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026) didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang ini mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”.
Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak menjelaskan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas maksimum yang ditetapkan undang-undang.
Sebelum Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif besar-besaran Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.
Prabowo Minta Kajian Risiko

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu.
Airlangga mengatakan pemerintah siap dengan berbagai skenario karena putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS. “Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.
Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Pada Jumat waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, tak lama kemudian Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan Mahkamah Agung tersebut. Pemerintah sendiri telah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif Trump.
Perjanjian Dagang Antara Indonesia dan AS
Airlangga mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena yang diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Persiapan Pemerintah dan Diplomasi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.
Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.





