Perubahan Kebijakan Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan perubahan signifikan dalam aturan perdagangan saham. Salah satu rencana utama adalah menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp 50 per saham dan membuka ruang perdagangan hingga harga Rp 1. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta memperbaiki proses price discovery di pasar saham.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan pelaku pasar. Selain itu, BEI juga sedang mengevaluasi kesiapan infrastruktur perdagangan anggota bursa sebelum menetapkan detail aturan baru. Menurutnya, tujuan dari penghapusan batas harga minimum adalah untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey kepada Infomalangraya.net, Kamis (20/8/2026).

BEI telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain itu, mereka juga berdiskusi dengan investor global untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa detail perubahan ketentuan akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan memastikan kesiapan platform perdagangan di anggota bursa.

Perubahan Aturan Auto Rejection

Selain batas minimum harga, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp 1–Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, saham dengan harga Rp 11–Rp 200 akan memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB 15%. Untuk saham Rp 201–Rp 5.000, batas ARA dan ARB masing-masing 25% dan 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20% dan ARB 15%.

Selain itu, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp 50. Salah satunya adalah kriteria saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.

Dampak pada Saham Gocapan

Rencana ini menjadi perhatian bagi sejumlah saham yang saat ini masih berada di level Rp 50 atau sering disebut sebagai saham gocapan. Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang harga sahamnya masih bertahan di level Rp 50. Berdasarkan data IDX Mobile, pada perdagangan Kamis (20/8/2026), saham GOTO tetap berada di level Rp 50 sepanjang perdagangan. Meski demikian, aktivitas transaksi GOTO tercatat mencapai 41,43 miliar saham dengan nilai Rp907,8 miliar, meski sebagian besar berasal dari pasar negosiasi.

Jika batas minimum Rp 50 benar-benar dihapus, saham-saham gocapan seperti GOTO nantinya memiliki ruang untuk bergerak di bawah Rp 50. Dengan demikian, harga saham tidak lagi tertahan oleh batas minimum perdagangan yang berlaku saat ini.

Uji Coba dan Implementasi

Rencana perubahan batas minimum harga dan klasifikasi auto rejection tersebut akan terlebih dahulu diuji coba bersama anggota bursa. Adapun BEI sebelumnya mewacanakan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi mulai 7 September 2026.

Pandangan Para Pengamat

Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menilai rencana tersebut tidak semata-mata perlu dilihat sebagai perubahan teknis perdagangan, melainkan dapat menjadi upaya memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham di pasar. Ia menjelaskan bahwa selama ini, saham yang sudah jatuh ke level Rp 50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal sehingga harga tersebut tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan.

Menurut dia, batas Rp 50 selama ini dapat menjadi semacam lantai regulasi bagi saham yang telah mengalami penurunan tajam. Dengan membuka ruang hingga Rp 1, harga saham berpotensi bergerak lebih fleksibel mengikuti fundamental, sentimen, serta keseimbangan permintaan dan penawaran.

Di sisi lain, Hendra melihat kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas saham berharga rendah. Secara psikologis, harga Rp 1 atau Rp 5 dapat terlihat murah bagi investor ritel, meski kapitalisasi pasar perusahaan tetap besar. Karena itu, ia menyarankan investor untuk memperhatikan kinerja pendapatan, laba, arus kas, tingkat utang, free cash flow, serta prospek bisnis sebelum mengambil keputusan investasi.

Perspektif Investor

Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menjelaskan bahwa rencana BEI memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas sejalan dengan prinsip mekanisme pasar. Menurutnya, pembatasan harga memang memiliki fungsi perlindungan investor, tetapi juga dapat memperlambat proses price discovery. Irwan menegaskan bahwa volatilitas tidak selalu harus dipandang sebagai risiko, karena pergerakan harga yang lebih fleksibel juga dapat menciptakan peluang transaksi, terutama bagi investor yang telah memahami risiko dan karakteristik instrumen.

Namun, Irwan juga menekankan bahwa BEI perlu mencari keseimbangan antara perlindungan investor dan kebebasan pasar. Pengawasan terhadap manipulasi serta pelanggaran perdagangan menjadi penting ketika ruang pergerakan harga saham semakin luas.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version