Kasus Korupsi di Kabupaten Muara Enim: Anggota DPRD dan Anaknya Ditangkap
Tim penyidik Kejati Sumsel terus mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tersangka. Kedua tersangka ini diduga menerima hadiah, janji, gratifikasi atau suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa dua orang yang ditangkap adalah KT, seorang anggota DPRD Muara Enim, dan RA, anak dari anggota DPRD tersebut. Mereka ditangkap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Uang Gratifikasi yang Diterima
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar kepada KT dan RA dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Hasil Penggeledahan
Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan beberapa barang bukti, seperti 1 unit mobil Alphard, dokumen, perangkat elektronik, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara ini. Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus ini.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah daerah, termasuk Bupati.
Oknum Pemerintah Desa Terima Gaji Ganda
Di tempat lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda. Tersangka yang bernama Muhammad Misbahul Huda, menerima gaji ganda karena jabatannya sebagai PLD di Desa Brabe sejak tahun 2019 dan juga menjadi guru tidak tetap di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.
Kerugian Negara
Menurut Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjalani jabatan lain selama menggunakan anggaran negara. Hal ini dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
“Semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa. Begitupun dalam kontrak sebagai guru tidak tetap tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran negara,” katanya.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp118 juta. Oleh karena itu, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik.
Penahanan Tersangka
Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Taufik juga mengimbau masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk terus mendukung proses penyidikan ini dan turut mengawasi perkembangannya agar transparan.
Berita Viral Lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya bisa ditemukan di Googlenews Infomalangraya.net.
