Laporan Penipuan Rp1,7 Miliar yang Dilakukan Kawan Separtai Wakil Gubernur Sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, melaporkan dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar kepada Polda Sulsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dan menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Terlapor dalam kasus ini adalah Putriana Hamda Dakka, yang merupakan kawan separtai Fatmawati Rusdi di Partai Nasdem. Meski laporan ini dilakukan oleh mantan anggota DPR RI, kuasa hukum Fatmawati, Muchlis Mustafa, menegaskan bahwa perkara ini murni sengketa bisnis dan tidak berkaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Laporan tersebut telah diajukan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum isu politik yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini muncul. Muchlis Mustafa menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik, bukan ranah politik. Ia menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya adalah upaya mencari keadilan atas kerugian materiil dalam kerja sama bisnis yang tidak berjalan sesuai perjanjian.
Kasus bermula pada Januari 2023, saat terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Lavish Glow kepada kliennya dengan skema pembagian keuntungan sebesar 60 persen. Dalam proses tersebut, klien Fatmawati Rusdi mentransfer dana investasi sebesar total Rp1,73 miliar melalui dua transaksi, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.
Namun, dalam pelaksanaannya, terlapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk realisasi produksi dan pengembalian investasi. Muchlis menyatakan bahwa klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar.
Upaya penyelesaian secara non-litigasi sebelumnya telah diupayakan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Muchlis juga membantah tudingan bahwa laporan tersebut bermotif politik atau berkaitan dengan proses PAW DPR RI, karena substansi perkara sepenuhnya berkaitan dengan hubungan bisnis.
Penghasilan Fatmawati Rusdi sebagai Anggota DPR RI
Fatmawati Rusdi memiliki karier panjang di dunia politik. Ia pernah menjabat anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2018 sebelum mengundurkan diri untuk maju Pilkada Sidrap 2018. Sebagai anggota DPR RI, ia menerima gaji pokok sebesar Rp16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp59 juta setiap bulan, sehingga total gaji setahun mencapai Rp900 juta.
Selain itu, Fatmawati juga menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta per tahun. Dana aspirasi diterima lima kali dalam setahun, sehingga totalnya mencapai Rp2,25 miliar. Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan sebesar Rp140 juta. Jika ditotal, nilainya sekitar Rp3 miliar lebih.
Pada 2020, Fatmawati Rusdi terpilih sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Pada Februari 2021, Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah, melantiknya sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Jabatan tersebut dipegang Fatma dari Februari 2021 sampai 2023, sebelum mengundurkan diri untuk maju sebagai caleg DPR RI.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji wakil kepala daerah sebesar Rp1,8 juta per bulan ditambah tunjangan Rp3,24 juta per bulan.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Muchlis Mustafa menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik. Ia menekankan bahwa perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional, tanpa kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW.
