Ringkasan Berita: Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Pemerintah saat ini sedang mematangkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta TNI dan Polri. Meski belum ada pengumuman resmi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk keperluan tersebut.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13
THR biasanya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa THR akan cair menjelang Idul Fitri, meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Dari pengamatan pola sebelumnya, THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2026 diestimasi jatuh pada 21 Maret, maka THR kemungkinan besar akan cair antara 11–15 Maret 2026. Namun, jadwal akhir tetap menunggu aturan resmi yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Komponen THR ASN 2026
Besaran THR mencakup beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Dalam dua tahun terakhir, tukin dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, mereka mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji pokok yang dihitung adalah 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Perbedaan THR dan Gaji Ke-13
THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. THR biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.
Acuan Gaji Pokok PNS
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji pokok PNS:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
-
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
-
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200





