Pencairan THR 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Menurutnya, THR akan disalurkan pada awal Ramadan mendatang. Meskipun belum ada tanggal pasti, ia menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan di awal bulan puasa.

“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri acara di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pencairan THR akan berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Menkeu juga menyebutkan bahwa besaran THR yang akan diberikan cukup besar. Ia mengatakan, “Saya lupa, (nominalnya) cukup besar.” Meski demikian, detail nominal THR masih dalam proses pengaturan lebih lanjut.

Komponen THR yang Diberikan

THR biasanya mencakup beberapa komponen penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi bagian dari THR. Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara, THR diberikan kepada:

  • ASN (PNS & PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
* Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki komponen serupa, tetapi dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kriteria Penerima THR 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:
* PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, pegawai PPPK juga berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

THR untuk Calon PNS

Untuk Calon PNS, THR yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari:
* 80 persen gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS meliputi:
* 80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Penutup

Pencairan THR 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang memadai bagi para penerima. Meski nominal THR masih dalam proses finalisasi, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version