Aliansi Rakyat Aceh Siap Gelar Aksi Penolakan Pergub JKA Meski Alami Kendala
Aliansi Rakyat Aceh (ARA) akan kembali menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Aksi tersebut rencananya akan digelar meskipun pihak aliansi mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan ke Polresta Banda Aceh.
Koordinator Lapangan (Korlap) ARA, Syarif Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya telah datang dan mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026). Hanya saja, saat tiba di ruang perizinan mereka tidak menemukan petugas seorang pun. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, Syarif memperoleh penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat.
Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.
Syarif mengaku, pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihaknya, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait,” tutup Syarif Maulana.
Tanggapan Polresta Banda Aceh Terkait Surat Pemberitahuan Aksi
Polresta Banda Aceh menanggapi pernyataan Korlap ARA terkait tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar mengatakan, surat pemberitahuan aksi disampaikan pada Jumat (15/5/2026) sore, bertepatan dengan libur bersama Kenaikan Yesus Kristus. “Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan di saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, ketentuan penyampaian aksi unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 1, 2, dan 4 disebutkan bahwa pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Selain itu, pemberitahuan tersebut harus diterima Polri setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. “Seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal, baik sehari sebelum maupun pada hari Jumat kemarin, karena kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepat pada hari libur bersama,” katanya.
Kompol Rudi juga menanggapi klaim korlap yang menyebut telah menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB namun tidak tersambung. Menurutnya, petugas justru kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali. “Petugas menghubungi kembali pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun tidak direspons oleh korlap,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga telah menghubungi Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar meminta korlap menghubungi kembali petugas pelayanan. “Itikad kami menghubungi mereka tidak mendapat respons, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp petugas hingga saat ini,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, permohonan pemberitahuan aksi secara daring tidak dapat langsung diproses karena pihak kepolisian perlu melakukan koordinasi teknis terkait pelaksanaan aksi. “Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan berarti sudah selesai atau dapat langsung melaksanakan aksi,” tegasnya.
Terkait petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh yang disebut tidak menerima surat pemberitahuan aksi, Kompol Rudi mengatakan surat tersebut diserahkan pada hari libur dan tetap akan diproses pada hari dinas. “Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.
