Penjelasan Terkait Skema Kemitraan SPPG oleh Wakil Kepala BGN

Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, menegaskan bahwa isu yang menyebutkan bahwa mitra SPPG meraih keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun adalah tidak benar. Ia mengatakan bahwa angka tersebut hanya merupakan estimasi pendapatan kotor dan bukan laba bersih.

Pendapatan Kotor vs Laba Bersih

Menurut Sony, angka Rp 1,8 miliar per tahun merupakan hasil dari perhitungan pendapatan kotor dengan asumsi pengoperasian selama 313 hari. Perhitungannya adalah Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari, sehingga diperoleh total sekitar Rp 1.878.000.000 per tahun. Namun, angka ini belum dikurangi biaya operasional, investasi awal, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.

Investasi Awal Mitra SPPG

Mitra SPPG diwajibkan melakukan investasi awal dari dana pribadi, yang berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar. Investasi ini mencakup beberapa komponen seperti:

  • Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi.
  • Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.
  • 8–10 unit AC.
  • 16 titik CCTV.
  • Instalasi listrik 3 phase.
  • Sistem filtrasi air standar air minum.
  • IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
  • Lantai granit atau epoksi antibakteri.
  • Mess karyawan dan ruang kantor.
  • Peralatan masak berskala industri.
  • Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan.
  • Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal.

Risiko Tinggi yang Ditanggung Mitra

Skema kemitraan SPPG melibatkan risiko bisnis yang cukup besar bagi mitra, antara lain:

  • Risiko Kontrak Tahunan: Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional.
  • Risiko Pemeliharaan Aset: Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan menjadi tanggung jawab Mitra.
  • Risiko Renovasi dan Relokasi: Jika terjadi pelanggaran standar atau penolakan dari masyarakat, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra.

Dengan nilai investasi sebesar Rp 2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun.

Bantah Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”

Sony juga membantah tuduhan bahwa mitra menyunat porsi makanan demi keuntungan. Ia menjelaskan bahwa BGN sudah mengantisipasi hal ini dengan langkah-langkah berikut:

  • Insentif Fasilitas/Gedung (Rp 6 juta per hari), dan Anggaran Bahan Baku/Makanan.
  • Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.
  • Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif?

Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Jika negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri, biaya akan mencapai Rp 90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan). Dengan skema kemitraan, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal.

APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan. Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun.

Isu Pembayaran pada Hari Libur

Sony menegaskan bahwa operasional dihitung 6 hari kerja dan hari Minggu tidak dibayarkan. Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas).

Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra

BGN menegaskan sebagai lembaga teknokratis. Oleh karena itu, seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat. Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp 2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku. BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version