Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Kota Madiun
Dalam kurun waktu Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua operasi yang dilakukan secara terpisah ini berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dan alat pendukung lainnya.
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi digelar di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain:
* 24 paket sabu dengan berat total mencapai 200,06 gram
* 19 butir pil ekstasi
* Alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku
Pengungkapan Kasus Kedua
Kasus kedua diungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penggerebekan adalah sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan:
* Sabu seberat sekitar 95,20 gram
* 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup
* Alat-alat pendukung seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengemas, mengonsumsi, dan berkomunikasi dalam transaksi narkotika
Peran Tersangka dan Modus Operandi
AKBP Wiwin Junianto, SIK, Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Menurutnya, para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, pada Sabtu (7/3/2026). Ia juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu sistem ranjau atau penempatan barang di lokasi tertentu. Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandasnya.
Dampak Pengungkapan Kasus
Pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Dengan pasal ini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.





