Reaksi Denny Sumargo terhadap Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara
Seorang YouTuber ternama, Denny Sumargo, mengungkapkan reaksinya terhadap kabar penggantian dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar. Ia mengaku tersentuh hingga menangis setelah mengikuti perkembangan kasus tersebut. Peristiwa ini bermula dari laporan bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang, yang menyampaikan dugaan hilangnya dana umat yang dikelola koperasi gereja.
Dana tersebut berasal dari sekitar 1.900 anggota jemaat, kebanyakan dari kalangan petani kecil. Mereka mempercayakan simpanannya untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha. Dalam podcast miliknya di akun Curhat Bang, Denny sempat mendengarkan langsung cerita Suster Natalia tentang beban yang harus ia tanggung sebagai pengelola dana umat. Kisah tersebut rupanya membekas kuat bagi Denny.
Setelah muncul kabar bahwa pihak Bank Negara Indonesia akan mengganti dana tersebut, Denny pun menulis reaksinya melalui media sosial. Ia mengungkapkan rasa haru dan harapan agar kabar tersebut benar. “Tuhan Jawab.. Tuhan jawab.. Semoga semua ini benar.. berita ini buat gw menangis sendiri di kamar mandi,” tulisnya dikutip dari akun Threads-nya.
Pengembalian Dana oleh Bank BUMN
Bank BUMN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana Rp 28 miliar, milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, yang digelapkan AHF, eks kepala kantor kas bank itu. Direktur Human Capital & Compliance Bank BUMN, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.
Perseroan memohon maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum. “Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/4/2026).
Menurut dia, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi perseroan, dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Dia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi Bank tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Pentingnya Literasi Keuangan
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding Bank BUMN, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
Perseoran akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Bank untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Awal Mula Kasus
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja. Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga sampai 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh di atas rata-rata bunga deposito resmi perbankan.
Kasus ini dilaporkan kepada pihak berwenang setelah Suster Natalia, mendapatkan informasi dari pihak BNI bahwa produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi bank dan Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai mulai Februari 2026. Natalia menemukan kejanggalan saat mengajukan pencairan dana yang sudah jatuh tempo pada akhir 2025, senilai Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa produk BNI Deposito Investment sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Lewat produk Deposito BNI Investment, dana umat terkumpul secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 7 miliar diakui telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan usaha tersangka.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka. “(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, dana yang diinvestasikan koperasi gereja berasal dari simpanan lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani kecil. “Anggota membutuhkan dana untuk berobat, pendidikan, dan usaha, tapi saat ini kami tidak bisa mencairkannya,” kata Pastor Paroki Aek Nabara, Amandus Rejino Santoso.





