Pengemudi Alphard Hitam yang Viral di Bundaran HI Terungkap sebagai Anggota Polisi

Insiden pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang viral di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini terungkap sebagai Brigadir Raka Putra Wibawa, seorang anggota Bintara aktif dari Polda Jawa Barat. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan internal kepolisian setelah video yang menunjukkan tindakan arogan dari pengemudi tersebut beredar di media sosial.

Brigadir Raka ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman. Ia juga menggunakan pelat nomor palsu (D 1828 XHQ) pada mobil mewahnya. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi tilang dan kini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Bid Propam Polda Jabar.

Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa Brigadir Raka bertindak langsung sebagai pengemudi Toyota Alphard hitam tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang pada kendaraan tersebut merupakan pelat palsu.

“Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean, dan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik,” jelas Ojo.

Meskipun pelat nomor tersebut palsu, dokumen kendaraan tersebut ternyata sah. “STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu,” tegasnya.

Atas pelanggaran ini, Brigadir Raka dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pertama, Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ: Pelanggaran perintah/larangan alat pemberi isyarat lalu lintas (menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Kedua, Pasal 280 UU LLAJ: Mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Terseret Bersama Dua Rekannya

Brigadir Raka rupanya tidak sendiri saat kejadian tersebut. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkapkan bahwa ada dua anggota kepolisian lain yang turut berada di lokasi. Mereka adalah Ipda DG dan Bripka BS, yang juga berasal dari Polda Jawa Barat.

Setelah proses mediasi diselesaikan, ketiga anggota polisi tersebut langsung dijemput oleh pihak berwenang. Meski perselisihan antara pengemudi dan petugas keamanan telah diselesaikan secara damai, proses hukum dan pemeriksaan etik tetap berjalan di Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Tanggapan dari Internal Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku tidak terpuji dari tiga anggota Polda Jabar tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” ujar Hendra.

Hendra juga memastikan bahwa pemeriksaan etik terhadap Brigadir Raka, Ipda DG, dan Bripka BS sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar. “Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.

Awal Insiden yang Viral

Insiden ini bermula saat video keributan antara pengemudi Alphard dan satpam MRT di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI viral pada Rabu (22/7/2026). Keributan dipicu oleh tindakan Brigadir Raka yang menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman hingga ditegur oleh petugas keamanan.

Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat mendatangi Pos Polisi Thamrin. Namun, pada Kamis (23/7/2026), Fiktor Harefa (petugas satpam) mengunggah cerita bahwa dirinya sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi Alphard tersebut.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version