Identitas Sopir Toyota Alphard yang Viral Terungkap

Sopir mobil Toyota Alphard yang viral karena memaksa seorang satpam bersujud di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap identitasnya. Ternyata, pria tersebut adalah Brigadir Raka Putra Wibawa, anggota dari Polda Jawa Barat. Aksi ini menimbulkan reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada pemeriksaan etik internal kepolisian.

Penyebab Peristiwa

Peristiwa bermula ketika sopir Alphard tidak terima ditegur oleh seorang satpam karena menerobos saat rombongan pejalan kaki melintas. Cekcok tak terhindarkan hingga berujung pada aksi satpam yang dipaksa sujud untuk meminta maaf. Meski perselisihan telah diselesaikan secara damai melalui mediasi, proses hukum dan disiplin terhadap anggota Polri tetap berlanjut.

Pemeriksaan Etik Internal

Tiga anggota Polda Jabar, termasuk Brigadir Raka, diperiksa oleh Propam dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa Brigadir Raka adalah anggotanya. Selain itu, dua personel lainnya, yaitu Ipda DG dan Bripka BS, juga ikut terseret dalam kasus ini.

Permintaan Maaf dari Polda Jabar

Kombes Pol Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jabar akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun sudah ada kesepakatan damai.

Sanksi Tilang untuk Brigadir Raka

Selain terancam sanksi etik, Brigadir Raka juga ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang di mobil Alphard ternyata palsu. Pelat aslinya B 97 ELI, atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Polda Metro Jaya sudah mengamankan pelat palsu tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Brigadir Raka dikenakan dua sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal-pasal yang dilanggarnya:

  • Pasal 287 Ayat 2

    Melanggar aturan perintah atau larangan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (seperti menerobos lampu merah) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

  • Pasal 280

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.

Proses Hukum Lanjutan

Polda Jabar memastikan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Meski demikian, jenis sanksi yang akan dijatuhkan belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu sidang kode etik profesi Polri nantinya.

Komitmen Polda Jabar

Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas serta transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Proses hukum dan disiplin terhadap ketiga polisi arogan tetap berlanjut meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version