Isu Mobil yang Diberikan Bupati Karo kepada Kejari
Sebuah isu mengenai pemberian mobil oleh Bupati Kabupaten Karo, Antonius Ginting, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI. Isu ini menjadi sorotan setelah anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikannya di hadapan peserta rapat.
Menurut Hinca, mobil-mobil tersebut digunakan oleh Kejaksaan Negeri Karo selama proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut membuatnya khawatir karena bisa memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Ia menanyakan apakah benar Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo.
Mobil yang disebutkan antara lain adalah Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina berpelat nomor BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan beberapa kendaraan lainnya. Hinca juga curiga bahwa Kejari Karo sengaja mencari-cari kesalahan terhadap pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu karena telah menerima sesuatu dari pemkab setempat.
Profil Bupati Karo Antonius Ginting
Antonius Ginting lahir pada 6 Juli 1965, sehingga saat ini ia berusia 60 tahun. Ia tumbuh di tanah kelahirannya, Karo, dan kemudian menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Setelah lulus, ia bergabung dengan kepolisian dan menempuh pendidikan di Sekolah Perwira Prajurit Karier Angkatan Pertama (SEPA PK I ABRI).
Karier politiknya dimulai setelah pensiun dari kepolisian. Ia maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karo 2024 dan berhasil memimpin Kabupaten Karo bersama Komando Tarigan.
Penjelasan Pemkab Karo
Dalam pernyataan resmi, Pemkab Karo membantah tudingan bahwa mobil-mobil tersebut diberikan secara gratis. Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, penggunaan kendaraan dinas tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada perjanjian pinjam pakai barang milik daerah.
Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 tahun, mulai 17 April 2024 hingga 17 April 2029. Pemkab Karo menegaskan bahwa skema pinjam pakai ini merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Reaksi Kajari Danke Rajagukguk
Sementara itu, Kajari Karo Danke Rajagukguk tidak merespons langsung tudingan Hinca Panjaitan. Ia hanya terdiam dan meminta maaf atas segala kesalahan yang mungkin terjadi. Di akhir rapat, meskipun ditanya oleh Hinca, Danke tetap tidak menjawab pertanyaan tentang pemberian mobil oleh Bupati Karo.
Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena dinilai mengada-ada. Amsal Sitepu ditetapkan tersangka korupsi karena menawarkan jasa foto profil desa ke sejumlah desa di Kabupaten Karo. Jaksa Wira Arizona menyebutkan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video Rp 30 juta, padahal seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa.
Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan tersebut mengada-ada karena apa yang dilakukan Amsal adalah kerja kreatif profesional. Akhirnya, Pengadilan Negeri Karo mementahkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas untuk Amsal Sitepu.
