Perkembangan Terbaru Mengenai Merek Denza dan Pengajuan Merek Baru BYD
Perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, menghadapi tantangan hukum terkait sengketa merek Denza. Putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa pihak BYD harus menerima kekalahan dalam perselisihan tersebut. Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan strategi bisnisnya di Indonesia.
Pengajuan Merek Danza oleh BYD
Setelah putusan MA, BYD terlihat melakukan langkah strategis dengan mengajukan pendaftaran merek baru bernama “Danza” di Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pengajuan merek Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073.
Merek ini didaftarkan dalam kelas 12 yang mencakup berbagai jenis kendaraan beserta komponennya, seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis, truk, dan forklift.
Selain itu, pada tanggal yang sama, BYD juga mengajukan pendaftaran Danza untuk kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542. Kelas ini meliputi berbagai layanan jasa terkait kendaraan, seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, layanan pengisian kendaraan listrik, serta perlindungan anti-karat.
Pernyataan dari Luther Panjaitan
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa merek Danza kini memang telah dipegang oleh pihak BYD. Ia menjelaskan bahwa perusahaan percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, serta masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia,” kata Luther kepada media.
Dia menegaskan bahwa terkait keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari BYD terkait merek Denza, BYD menghormati proses hukum yang berlaku. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses ini belum berakhir.
“Namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” jelasnya.
Komitmen BYD di Indonesia
Luther menambahkan bahwa secara global, BYD merupakan pemegang atas merek Denza dan telah diakui di berbagai negara. Menurutnya, situasi ini merupakan bagian dari tantangan yang sering ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga menjadi pengenalan bagi pihaknya terkait dinamika investasi di Indonesia.
“Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” tegas dia.
Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus perkara sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dengan pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company. Berdasarkan putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” ungkap Putusan MA tersebut dikutip Kamis (16/4).
MA kemudian menerima eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan dalam pokok perkara memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni BYD, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.





