Penjelasan PT BYD Motor Indonesia Terkait Kasus Dugaan Penipuan
PT BYD Motor Indonesia telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum sales mobil listrik di Surabaya. Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut.
“Betul, kami mengetahui adanya laporan terkait dugaan praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur standar BYD,” ujar Luther dalam pernyataannya.
Menurut Luther, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan maupun standar operasional perusahaan. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai serta prosedur yang berlaku di BYD.
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak sesuai dengan kebijakan, nilai, maupun standar operasional prosedur perusahaan,” kata dia.
BYD Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan konsumen tetap menjadi prioritas utama perusahaan, terlebih dalam situasi pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang semakin pesat di Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
Sebagai langkah pencegahan, BYD juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan transaksi melalui jalur resmi yang tercantum dalam kontrak pemesanan kendaraan. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan keamanan dan keabsahan proses pembelian.
“Melalui kesempatan ini kami mendorong konsumen untuk selalu menggunakan jalur transaksi resmi yang tertera di Order Contract, serta tidak ragu menghubungi call center BYD bila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar perusahaan,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini dimulai dari transaksi seorang konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik BYD M6 dalam sebuah pameran otomotif di Surabaya pada Agustus 2025. Dalam prosesnya, oknum marketing menawarkan paket pemasangan wall charging kepada konsumen.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen penawaran yang digunakan diduga fiktif dan uang pembayaran wall charging tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.
Atas perbuatannya, oknum tersebut kini didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
BYD Indonesia memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jaringan diler serta meningkatkan edukasi kepada konsumen terkait prosedur pembelian dan layanan purna jual resmi.
Informasi Tentang Wall Charging BYD
Sebagai informasi tambahan, sejak mobil M6 diluncurkan pada 2024 lalu, BYD tidak memberikan fasilitas wall charging dan servis gratis. Hal ini disebabkan oleh harga jual M6 yang dinilai cukup terjangkau.
Bagi pemilik mobil BYD yang ingin memasang wall charging, diler akan menjembatani komunikasi dengan PLN untuk penyediaan infrastruktur pengisian daya dan prosedur yang harus dilalui.
Adapun home charging sendiri merupakan penyambungan daya baru yang terpisah dari instalasi rumah, dan tersambung dengan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang sudah disiapkan oleh PLN.
Fasilitas ini tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memberikan sisi keamanan bagi para penggunanya. Dipastikan tidak perlu timbulnya kekhawatiran akan lonjakan harga, ataupun overcharging.





