Kementerian Pariwisata Mendorong Penggunaan Platform Resmi untuk Pemesanan Akomodasi
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengingatkan wisatawan agar tidak memesan akomodasi melalui media sosial. Hal ini disampaikan olehnya setelah menyampaikan rencana pemerintah untuk menghapus akomodasi yang tidak berizin dari Online Travel Agent (OTA) per 1 Juni 2027.
“Jika akomodasi tersebut dihapus dari OTA, maka mereka akan mencari cara lain seperti memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok,” ujar Widi saat konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).
Widi juga mengingatkan adanya potensi penipuan dalam pemesanan akomodasi melalui media sosial. Ia menyebut baru saja menerima laporan dari Dinas Pariwisata Yogyakarta terkait maraknya kasus penipuan akomodasi di Kota Pelajar tersebut.
“Kami menganjurkan wisatawan selalu memesan langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada melalui media sosial,” ucap Widi.
Fokus pada Penertiban Akomodasi di Media Sosial
Setelah penertiban akomodasi tidak berizin di OTA, fokus berikutnya adalah pengaturan penyewaan akomodasi ilegal di media sosial. Kementerian Pariwisata akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membuat regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Mudah-mudahan ke depannya dalam waktu dekat akan diatur,” lanjut Widi.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan ultimatum kepada pelaku usaha akomodasi penginapan untuk memenuhi kewajiban perizinan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
“Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap dia.
Sistem Verifikasi Berbasis API
Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Targetnya, sistem tersebut dapat digunakan dalam 12 bulan ke depan sebagai batas tenggat verifikasi akomodasi.
“Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus delist mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API,” kata Widi.
Data 1.600 Penginapan Ilegal di OTA
Widi meminta OTA mencopot akomodasi yang tidak memenuhi kewajiban perizinan usaha. Ia menyebut hal ini merupakan upaya penguatan tata kelola ekosistem pariwisata di Indonesia.
“Kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin yang dipasarkan di OTA. Jadi kami sudah memiliki datanya dan sudah terverifikasi,” ujar Widi.
Widi menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata melalui sistem verifikasi berbasis API yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA memberi tenggat waktu satu tahun bagi pelaku usaha akomodasi untuk memenuhi kewajiban tersebut atau hingga 1 Juni 2027.
Kolaborasi dengan Platform OTA
Widi mengaku telah menyampaikan kebijakan ini kepada sejumlah platform OTA seperti Airbnb, Traveloka, Tiket.com, RedDoorz, serta Atia yang menaungi Agoda, Booking.com, Expedia, dan Airbnb. Ia menegaskan inisiatif tersebut bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas bisnis pelaku usaha.
“Saat kami memulai inisiatif ini, terdapat satu hal yang kami tekankan, yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha,” lanjut dia.
Tujuan Penataan Ekosistem Pariwisata
Pemerintah, kata dia, justru ingin membangun fondasi industri pariwisata yang lebih kuat dalam jangka panjang. Widi menekankan pentingnya ekosistem industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Ia menyebut terdapat tiga sasaran utama dalam penataan tersebut, yakni melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertata, serta menjadi model praktik terbaik bagi sektor lainnya. Dalam implementasinya, Kementerian Pariwisata menggandeng sembilan mitra OTA untuk melakukan komunikasi dan implementasi regulasi kepada para merchant maupun host akomodasi.
Upaya Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha
Tahun lalu, Kementerian bersama pemerintah daerah melakukan peninjauan langsung ke lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan NTB.
Pada tahun ini, sambung Widi, Kementerian Pariwisata juga telah menggelar enam coaching clinic yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha untuk membantu memahami kewajiban perizinan usaha. Selain itu, pemerintah mulai melakukan verifikasi status perizinan usaha akomodasi melalui formulir pendataan yang dikembangkan bersama platform OTA.
“Lewat data dari formulir ini, platform OTA atau online travel agent telah mulai menampilkan informasi NIB dan KBLI pada listing akomodasi sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen,” lanjut Widi.
Hasil Positif dari Kebijakan Ini
Widi menilai upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), jumlah unit usaha dengan NIB terdaftar pada delapan KBLI akomodasi pariwisata meningkat 46,5 persen sejak 31 Maret 2025 hingga saat ini, dengan kategori vila mencatat kenaikan terbesar mencapai 76,4 persen.
“Ini merupakan capaian yang baik dan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasinya,” ungkap dia.
Sosialisasi Regulasi Melalui Video Informatif
Untuk memperluas sosialisasi regulasi, Widi menyampaikan Kementerian Pariwisata juga telah menyiapkan empat video informatif mengenai persyaratan perizinan usaha di Indonesia. Video tersebut nantinya akan didistribusikan melalui platform OTA dan halaman web terkait regulasi.
“Sekali lagi kami mengimbau para pelaku usaha pariwisata segera memenuhi kewajiban perizinan berusahanya agar dapat terus beroperasi secara legal dan berkelanjutan,” kata Widi.
