Gerakan “Stop Bayar Pajak” Muncul di Jawa Tengah
Gerakan yang dikenal dengan istilah “Stop Bayar Pajak” mulai menyebar di media sosial warga Jawa Tengah. Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat penerapan opsen. Kenaikan tersebut memicu keluhan dari banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama karena adanya komponen tambahan dalam perhitungan pajak.
Polemik PKB di Jawa Tengah
Polemik mengenai PKB di Jawa Tengah sudah berlangsung sejak akhir 2025 dan awal 2026. Di media sosial, warga mengeluhkan kenaikan pajak yang cukup signifikan. Salah satu contohnya adalah pengguna X @ryanhananta, yang merasakan adanya kenaikan komponen pokok dan opsen PKB. Dari foto bukti pembayaran PKB yang diunggahnya, dia membayar total PKB 2025 sebesar Rp3,15 juta dari Rp2,77 juta pada 2024. Adapun rincian yang dibayarnya adalah: pokok PKB sebesar Rp1,9 juta dan pokok opsen Rp1,25 juta. Artinya, PKB yang mesti dia bayarkan pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 13,7%. Ini belum memperhitungkan komponen lainnya seperti sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi.
Protes Warga dan Respons Pemerintah
Keluhan serupa bermunculan di media sosial yang kemudian menjadi gelombang protes. Gerakan “Stop Bayar Pajak” muncul dan menjadi perbincangan. Di TikTok, sebuah unggahan terkait ditonton 916 ribu kali dengan 36,4 ribu likes. Menanggapi protes warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan kebijakan diskon PKB sebesar 5% selama 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan ini adalah instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Penjelasan tentang Oksen
Penerapan opsen dalam PKB diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan UU tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen ada sebagai mekanisme penyaluran langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Ini mengubah sistem sebelumnya yang mengumpulkan PKB ke pemerintah provinsi terlebih dahulu, lalu dibagi ke masing-masing kabupaten/kota.
Porsi opsen yang dibayar masyarakat untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB. Nilai ini yang diterima langsung pemerintah kabupaten/kota. Di atas kertas, opsen seharusnya tidak menaikkan nominal pajak yang harus dibayar. Ini karena UU HKPD menurunkan tarif maksimum PKB dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2% NJKB. Tarif maksimum BBNKB juga turun dari 20% NJKB menjadi 12% NJKB.
Simulasi Perhitungan Pajak
Ambil contoh, seseorang membeli sepeda motor baru dengan NJKB sebesar Rp20 juta. Perhitungan dengan ketentuan UU HKPD menemukan PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan orang tersebut justru turun tipis dari aturan sebelumnya. Menggunakan tarif maksimum, orang tersebut membayar total Rp4,4 juta untuk PKB dan BBNKB berdasarkan aturan sebelumnya. Berdasarkan aturan baru, nilainya turun menjadi Rp4,38 juta.
Implementasi di Tingkat Daerah
UU HKPD sudah mendesain agar pajak yang dibayarkan warga relatif tidak mengalami perubahan. Tarif maksimum diturunkan untuk mengompensasi tambahan komponen opsen dalam pajak yang harus dibayar. Namun, implementasinya berbeda di tiap daerah. Ini karena UU HKPD hanya mengatur tarif maksimum, bukan tingkat penurunan tarifnya. Pengenaan tarif PKB dan BBNKB berbeda-beda di daerah. Ketika UU HKPD terbit, besaran penurunannya juga menjadi wewenang daerah. Ini membuat penurunan tarif tidak selalu mengompensasi adanya tambahan opsen.
Di Pulau Jawa, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang perubahan tarif pajaknya menyesuaikan dengan tambahan opsen. Sementara, tidak ada penerapan opsen di DKI Jakarta karena pemerintah kotanya bersifat administratif. Di DIY, tarif PKB kepemilikan pertama turun dari 1,5% menjadi 0,9%. Porsi 66% dari tarif PKB berarti opsen menambah 0,594% nilai pajak kendaraan. Warga DIY pun membayar 1,494% untuk pajak kendaraannya dalam aturan baru, turun dari 1,5% dalam aturan lama.
Di Jawa Tengah, tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,05%. Adanya opsen menambah 0,693% pajak yang perlu dibayar. Hasilnya, tarif yang perlu dibayar meningkat dari 1,5% menjadi 1,743%. Kenaikan tarif tertinggi sebenarnya ada di Jawa Timur. Sebelum ada opsen, tarif pajak yang harus dibayar warga sebesar 1,5%. Sekarang, tarif naik menjadi 1,992% atau kenaikan hampir 0,5 poin persentase.
Diskon sebagai Solusi Sementara
Jika memang mayoritas tarif naik, mengapa masalah hanya terlihat ramai di Jawa Tengah? Padahal di Jawa Timur kenaikannya lebih tinggi? Jawabannya adalah penerapan diskon. Di Jawa Timur, diskon masih berlaku hingga 2026. Mengutip Bappeda Jawa Timur di Instagram, mereka memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% untuk kepemilikan pertama dan BBNKB sebesar 37,25% untuk kendaraan baru. Banten juga masih memberikan diskon sebesar 12,15% untuk pokok PKB dan 37,25% untuk pokok BBNKB.
Pemprov Jawa Tengah sebenarnya sempat menerapkan diskon tarif pada 5 Januari 2025, yakni pada tahun pertama kebijakan opsen berjalan. Namun, diskon tidak dilanjutkan pada awal 2026. Pemprov baru menerapkan diskon setelah ramai keluhan warga. Penanggulangan kenaikan pajak dengan diskon ini membuat gejolak masyarakat seperti di Jawa Tengah berpotensi berulang di daerah lain. Ketika masa berlaku diskon berakhir, pajak yang dibayar warga akan kembali ke tarif normal yang lebih tinggi.
Pemerintah provinsi punya opsi untuk menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB agar sesuai dengan tarif sebelum ada opsen. Namun, ini pilihan sulit di tengah transfer pemerintah pusat ke daerah yang terus berkurang.




