Penyidikan KPK Terhadap Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh dan pejabat di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana gelap yang diduga berasal dari izin pertambangan batu bara.

Pemeriksaan Terhadap Tokoh dan Pejabat

Pada Selasa (23/6/2026), KPK memanggil enam orang untuk diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Presiden klub sepak bola Borneo FC sekaligus anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi
  • Pengusaha batu bara, H. Mohd Said Amin yang juga ayah dari Nabil Husein
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H. Sunggono
  • Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo
  • ASN BPKAD Aulia Wirahman
  • ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas

Selain keenam orang tersebut, terdapat enam saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono
  • Ibnu Adi
  • Haryanto
  • Kusnadi
  • Indah Nurgusrianty (Ibu rumah tangga)
  • Nyarmiatik (ibu rumah tangga)

KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan bagi para saksi yang mangkir.

Fokus Penyidikan pada Jaringan Korporasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah membongkar jaringan korporasi yang diduga menerima aliran dana gelap. Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk memahami skema operasional tambang di Kukar serta melacak aliran uang dari pungutan liar yang mencapai nilai fantastis.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” kata Budi.

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Batu Bara

Kasus ini diduga bersumber dari pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan di Kukar. Volume produksi yang sangat besar membuat perputaran uang gelap ini mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  • PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  • PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Ketiga perusahaan ini diduga memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari. Melalui metode mengikuti aliran uang (follow the money), KPK berhasil menyita ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah, serta dokumen pertambangan dari berbagai pihak.

Kembali Menghadapi Proses Hukum

Rita Widyasari baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam putusan pengadilan sebelumnya, ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar serta suap Rp 6 miliar terkait perizinan proyek.

Kini, ia harus kembali menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menguntungkan entitas korporasi di Kalimantan Timur.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version