Pemahaman Terhadap Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar, mandat, dan batasan rencana pengiriman sekitar 8.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza, Palestina. Pasukan tersebut direncanakan untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF), sebuah misi internasional yang dibentuk untuk mendukung stabilitas pascakonflik.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kemlu pada Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul meningkatnya sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bersifat kemanusiaan, terbatas, dan tetap berada di bawah kendali nasional, bukan misi tempur maupun pelucutan senjata.
Dalam keterangan resminya, Kemlu memaparkan bahwa setiap kemungkinan partisipasi Indonesia dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
National Caveats yang Ditetapkan
Kemlu merinci delapan national caveats—istilah yang merujuk pada batasan nasional yang mengikat secara hukum terhadap pasukan suatu negara dalam misi internasional:
-
Mandat non-combat dan non-demilitarisasi
Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi. -
Tidak dihadapkan pada pihak manapun
Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun. -
Penggunaan kekuatan sangat terbatas
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement. -
Area penugasan terbatas di Gaza
Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. -
Persetujuan Palestina sebagai prasyarat
Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar. -
Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa
Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. -
Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri
Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. -
Dapat dihentikan kapan saja
Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina
Keempat, Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. “Terakhir, partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tulis Kemlu RI.
Pernyataan Istana dan Angka Pasukan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza. Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan persiapan dan menunggu tercapainya kesepakatan sebelum pengiriman dilakukan.
Peringatan dari MUI dan Amnesty Internasional
Rencana ini memicu peringatan dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam dominasi dan hegemoni Amerika Serikat dan Israel. Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan bahwa pengiriman pasukan berisiko menempatkan Indonesia dalam pelanggaran hukum humaniter internasional.
Sikap DPR
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai jumlah prajurit tidak perlu terlalu besar hingga mencapai 20.000 personel. Ia menyoroti luas Gaza yang hanya sekitar 45 kilometer persegi, sedikit lebih kecil dibandingkan Jakarta Pusat.
Timeline dan Kesiapan TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan belum ada keputusan politik negara terkait tanggal keberangkatan. Rapat penyiapan satgas digelar 12 Februari 2026 dan menetapkan format brigade komposit 8.000 personel. Pemeriksaan kesehatan hingga Februari, gelar kesiapan akhir Februari, 1.000 personel siap awal April 2026, dan seluruh pasukan siap akhir Juni 2026—namun semua tetap menunggu keputusan politik negara.
TNI AU menegaskan tidak menyiapkan penerbang tempur, tetapi menyiapkan unsur Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), pasukan khusus dengan kemampuan operasi udara, laut, dan darat.





