Masa Sanggah Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Dimulai
Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi memasuki tahap Masa Sanggah sejak 2 Maret 2026. Tahap ini memberikan kesempatan bagi warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk mengajukan keberatan, sehingga proses penyaluran bantuan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Proses sanggah dilakukan di kantor desa atau agen perlinsos dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor ID PLN. Hasil sanggahan akan diverifikasi ulang oleh lintas kementerian dan instansi terkait.
Antusiasme warga sangat tinggi, sebagian merasa lega karena dinyatakan Layak, sementara yang Tidak Layak dapat menyanggah demi keadilan. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika memang merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pengumuman Bansos Dapat Dilihat di Portal Perlinsos
Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) menyampaikan bahwa pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui IKD. Warga juga dapat langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
“Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” ujar Andika.
Proses Sanggah yang Mudah dan Cepat
Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah. Cukup membawa KK, KTP, dan nomer ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan diverifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya.
Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya adalah Desa Benelan Lor, di mana ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa.
Kasus Warga yang Terdeteksi Punya Dua Sertifikat Rumah
Salah satu contoh adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem. Salah satu alasannya karena ia terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan. Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Proses Sanggah Hanya Butuh 15 Menit
Proses sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta membawa KTP, KK, dan nomer ID PLN.
Kepala Desa Benelan Lor Khoirul Anam mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026. “Kami inisiatif kumpulkan semua warga telah yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu. Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua Rt/Rw masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ujarnya.
Lega Bisa Terima Bansos
Warga lain, Surotul Mufidah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku lega dia dinyatakan Layak Penerima Bansos. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah dapat bansos, entah karena apa. “Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar penjual kue keliling tersebut.
