Sidang Kasus K3: Dana Nonteknis Mengalir untuk Kegiatan Politik Mantan Menteri
Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengungkap bahwa dana nonteknis yang berasal dari proses sertifikasi K3 digunakan untuk mendukung kegiatan politik mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pengakuan ini terungkap saat jaksa menanyakan penggunaan dana nonteknis tersebut. Bobby menjelaskan bahwa uang yang diterimanya tidak hanya untuk kepentingan pimpinan, tetapi juga digunakan untuk kegiatan kantor dan kegiatan politik Ida Fauziyah.
“Setiap bulannya sekitar Rp 200 juta untuk pembayaran blanko,” kata Bobby, yang kerap disebut sebagai ‘Sultan Kemnaker’. Ia juga menyebutkan bahwa untuk kegiatan kedinasan dalam kota membutuhkan sekitar Rp 150 juta, sedangkan kegiatan di luar kota mencapai Rp 200 juta.
Bobby melanjutkan, “Ada beberapa kegiatan di 2024 itu saya diminta oleh Pak Heru untuk meng-cover kegiatan di Dapil dari Bu Menteri (Ida Fauziah) itu di Jakarta Selatan ada sekitar 3 kegiatan.”
Pengungkapan Praktik Uang Nonteknis Sejak 2011
Selain itu, terdakwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, mengungkap bahwa praktik penerimaan uang nonteknis dalam pengurusan sertifikasi lisensi K3 sudah berlangsung sejak 2011. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Hery menyatakan bahwa ia pertama kali mengetahui adanya praktik tersebut saat menjabat Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan pada tahun 2011. Ia mengatakan bahwa istilah awalnya adalah ucapan terima kasih, namun kemudian berubah menjadi uang nonteknis, apresiasi, atau under table.
“Setahu saya selama ini selalu ucapan terima kasih dari rekan-rekan perusahaan jasa terhadap pelayanan yang kita sudah berikan. Dimulainya saya tidak tahu,” ujar Hery.
Penyebab Kasus di Kemnaker
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Daftar 11 Tersangka dalam Kasus K3
Berikut adalah daftar 11 tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
