Inovasi Parkir Liar di Samarinda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali meluncurkan inovasi terbaru dalam penindakan parkir liar. Kebijakan ini berupa penggunaan stiker parkir berdaya rekat tinggi yang dilengkapi dengan barcode digital untuk pembayaran denda. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam memarkir kendaraan.

Stiker Berdaya Rekat Tinggi

Stiker yang digunakan memiliki daya rekat yang sangat kuat, sehingga sulit dilepas bahkan dengan menggunakan air sabun. Stiker ini ditempel pada kendaraan yang melanggar aturan parkir seperti berhenti di bahu jalan, melanggar marka, atau menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tujuan dari penggunaan stiker ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, stiker ini juga dilengkapi dengan barcode digital yang dapat dipindai untuk memudahkan pembayaran denda tilang secara transparan dan menjadi saluran resmi konfirmasi status pelanggar.

Sosialisasi dan Uji Coba

Sosialisasi dan uji coba kebijakan ini dilakukan di halaman Kantor Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi sejak 2022 yang menunjukkan masyarakat masih belum tertib dalam memarkir kendaraan.

“Stiker ini memiliki daya rekat lebih kuat. Ketika dirobek akan merepotkan pelanggar. Kami ingin memberikan pelajaran agar ada efek jera,” ujarnya.

Tujuan Kebijakan

Manalu menekankan bahwa tujuan utama bukan sekadar menghukum, melainkan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan. Ia menyoroti tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi pemicu utama kemacetan.

“Kalau tujuan lokasinya tidak ada lahan parkir, cari alternatif lain atau gunakan sistem drop-off. Jangan memaksakan parkir di bahu jalan atau trotoar karena itu memicu kemacetan dan risiko kecelakaan,” tegasnya.

Dengan penerapan stiker ini, Dishub berharap warga Samarinda mulai beralih menggunakan fasilitas parkir resmi atau lebih efisien dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Program Parkir Berlangganan

Dishub Kota Samarinda juga tengah memfinalisasi penerapan program parkir berlangganan. Skema ini memungkinkan warga membayar biaya parkir dalam jangka waktu tertentu (6 bulan hingga 1 tahun) dengan tarif tetap, sehingga tidak perlu lagi membayar secara harian.

Program ini dirancang sebagai strategi ganda: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan praktik pungutan liar oleh juru parkir (jukir) di tepi jalan umum.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut seluruh instrumen pendukung seperti aplikasi, stiker, dan kartu sudah siap digunakan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Wali Kota dan DPRD Samarinda untuk finalisasi regulasi.

“Jika biaya mobil Rp1 juta per tahun, itu artinya hanya sekitar Rp2.777 per hari. Warga bisa parkir berkali-kali di titik berbeda tanpa harus membayar lagi. Menariknya, jika ada mobil kedua dalam satu keluarga, kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.

Skema dan Aturan Parkir

Manalu menegaskan bahwa parkir berlangganan berlaku khusus di tepi jalan umum. Ia meluruskan kerancuan di masyarakat terkait parkir di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, yang seharusnya gratis karena pengelola sudah membayar retribusi okupansi ke pemerintah.

Sementara itu, parkir di pusat perbelanjaan atau mal tetap dikenakan biaya karena masuk kategori Pajak Parkir yang dikelola swasta.

Penindakan Jukir Liar

Dishub juga mengimbau warga untuk berani menolak jukir liar yang meminta uang tunai jika kendaraan sudah terdaftar dalam sistem berlangganan.

“Jukir liar itu seperti pengemis, kalau terus diberi akan terus ada. Jika dipaksa atau diancam, segera rekam dan laporkan ke Dishub. Kita bisa bawa ke ranah hukum bersama kepolisian dengan delik pemerasan,” tegas Manalu.

Program ini diharapkan mempersempit ruang gerak jukir liar yang selama ini menjadikan jalan umum sebagai “ladang” pribadi, padahal jalan merupakan fasilitas publik untuk kelancaran lalu lintas.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version