Perjumpaan Tertutup Eggi Sudjana dengan Jokowi yang Memicu Spekulasi
Eggi Sudjana, seorang aktivis hukum, akhirnya merespons berbagai spekulasi publik terkait pertemuan tertutupnya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Meskipun ia tidak langsung membuka isi percakapan tersebut, Eggi menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada hari Jumat mendatang.
Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di kediaman Presiden di Solo. Tidak ada pernyataan resmi maupun dokumentasi yang dirilis ke publik, sehingga memicu berbagai dugaan dan tafsir. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyebutnya sebagai silaturahmi.
- Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
- Keberadaan para relawan ini menjadi titik perhatian publik, karena memperkaya tafsir tentang makna pertemuan yang disebut “silaturahmi”.
Kubu Roy Suryo Menjaga Jarak
Sementara itu, kubu Roy Suryo memilih menjauh dari isu ini. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pertemuan Eggi dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya. Ia juga menyebut bahwa Eggi dan Damai bukan bagian dari tim hukum Roy Suryo Cs.
- “Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami,” ujarnya.
- Khozinudin menekankan bahwa langkah yang diambil Eggi dan Damai bersifat individual dan tidak merepresentasikan agenda hukum kubu Roy Suryo.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Hingga kini, belum ada kepastian apakah isu ijazah palsu menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tertutup di Solo tersebut. Eggi memilih menunda penjelasan, Jokowi tak memberi pernyataan tambahan, sementara kubu lain menjaga jarak dengan narasi masing-masing.
Di atas semuanya, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berada di klaster pertama bersama tiga nama lain, sementara Roy Suryo dan dua rekannya masuk klaster kedua.
- Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Akankah Kasus Dihentikan?
Nasib dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi sorotan setelah mendatangi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan meminta maaf di Solo pada Kamis (8/1/2026). Akankah Jokowi akan mencabut laporan dan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dibatalkan?
Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad, mengatakan bahwa proses hukum menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya maupun Jokowi berharap pertemuan yang saling memaafkan itu menjadi pertimbangan Polda Metro untuk menghentikan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- “Pak Jokowi juga berharap pertemuan silaturahim dan saling memaafkan ini bisa menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus beliau ya. Tentu keputusannya ada di Polda Metro Jaya,” kata M Rahmad dikutip dari tayangan PrimeTime Metro TV pada Jumat (9/1/2026).
Rismon Menyampaikan Pandangan Berbeda
Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus ini, menegaskan bahwa ia tidak akan meminta maaf sampai kapanpun. Ia menyebut bahwa bukti akademik dan ilmiah masih valid hingga saat ini.
- “Sampai detik ini dan sampai kapan kita mempercayai bahwa bukti akademik dan bukti ilmiah itu sampai saat ini tidak terbantahkan,” katanya.
- Rismon juga menyebut transkrip nilai membantah keaslian ijazah Jokowi.
Rumor Keterlibatan Penyidik
Rismon justru mengungkap rumor adanya keterlibatan penyidik atau pejabat Polda Metro Jaya di dalam pertemuan antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Jokowi.
- “Terus kalau memang ada konteksnya secara etika dan profesionalisme itu bagaimana? itu menjadi wacana publik nanti,” katanya.
- Rismon menyebut kunjungan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi tidak dikomunikasikan dengan dia maupun timnya.
Tanggapan dari M Rahmad
Menanggapi hal ini, M Rahmad mengaku tidak tahu menahu dengan rumors yang disampaikan Rismon. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan penyidik atau pejabat Polda Metro Jaya dalam pertemuan tersebut.
- “Tidak ada. Saya baru dengar dari Pak Rismon ini,” tegasnya.





