Pengakuan Netty dan Perjalanan Eggi Sudjana ke Malaysia
Setelah status tersangkanya dicabut, kini beredar video yang menampilkan Eggi Sudjana sedang mengendarai mobil mewah. Video tersebut memicu perhatian warganet karena diketahui bahwa Eggi sedang menjalani pengobatan kanker di Malaysia. Meski begitu, pengacara Eggi, Netty, tidak membantah bahwa sosok dalam video itu adalah Eggi.
Namun, mobil yang dikendarai dalam video bukanlah milik Eggi. Menurut Netty, mobil tersebut adalah milik keponakan Eggi, Yandri. Ia menjelaskan bahwa Eggi menggunakan kursi roda di Indonesia karena tidak ada biaya, sementara di Malaysia, ia sudah bisa berjalan tanpa kursi roda karena mendapatkan layanan yang lebih baik.
“Ya boleh dicek dan kita gak bohong. Bang Eggi kan berangkat begitu SP3 keluar. Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16 Januari sampai sana. Dijemput dia kan ga pake kursi roda jalan dia di sini kan pake kursi roda gak bayar di situ kan bayar ya udah deh jalan saja,” ujar Netty.
Netty mengatakan bahwa ia sudah mengonfirmasi langsung kepada kliennya. “Sudah capek bu sudah stres orang ga mau dengan kita ah sudah lah biar saja mau fitnah apa silakan.” Itulah jawaban dari Eggi kepada Netty.
Eggi kemudian mencoba mengendarai mobil mewah tersebut. Saat itu, ia menuju pom bensin. Netty menyebutkan bahwa Eggi sedang menjalani pengobatan kanker usus. Namun, ia tetap bisa berjalan, termasuk ketika pergi ke mall.
“Dia gak pernah liatin sakitnya,” kata Netty.
Tidak Pantas Jadi Tersangka
Eggi Sudjana menyampaikan bahwa dirinya tidak pantas dijadikan tersangka karena beberapa alasan hukum. Pada kunjungan ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Eggi mengungkapkan keinginannya agar polisi mencabut pembatasan perjalanannya ke luar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya.
Namun, Eggi memastikan bahwa tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut. Jokowi hanya mendengarkan apa yang diinginkan Eggi dan Damai Hari Lubis.
“Saya harus bagaimana?” ucap Eggi menirukan kata-kata Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026).
Setelah itu, baru dilakukan restorative justice (RJ). Eggi meminta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, untuk mencabut cekal dan SP3-kan dirinya.
Mendengar permintaan Eggi, Jokowi memanggil ajudannya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Eggi menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme RJ bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan kesepakatan hukum berdasarkan argumen konstitusional.
Ia juga menjelaskan alasan-alasan mengapa status tersangka yang sebelumnya diberikan merupakan kesalahan prosedur hukum.
“Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan,” tegas Eggi sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan.
Eggi merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ia juga mengingatkan Jokowi tentang sumpah jabatan Presiden menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi.
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dengan demikian, dua tersangka di kasus pencemaran nama baik Jokowi itu kemungkinan besar luput dari status tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.





