Penjelasan Noel tentang Pihak yang Menerima Dana dalam Kasus K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan nama Noel, menyampaikan informasi penting mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini disampaikannya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel mengungkapkan bahwa ada partai politik yang menerima aliran dana tersebut. Namun, ia tidak secara langsung menyebutkan identitas partai tersebut. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa partai tersebut memiliki unsur huruf ‘K’ dalam namanya.
“Partainya ada huruf K-nya (menerima aliran dana). Udah itu dulu clue-nya ya,” ujarnya sebelum persidangan berlangsung.
Selain partai, Noel juga menyebut adanya organisasi masyarakat (ormas) non-keagamaan yang menerima aliran dana dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa ormas tersebut tidak memiliki latar belakang keagamaan.
“Ormasnya (penerima aliran dana) yang jelas tidak berbasis agama,” katanya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (19/1/2026), Noel sempat menyatakan bahwa ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini. Meski begitu, ia masih enggan membeberkan identitas pihak-pihak tersebut. Ia berjanji akan membuka nama-nama tersebut pada sidang berikutnya.
“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” tegasnya.
Namun, ketika itu, Noel menyebut bahwa partai dan ormas tersebut terlibat langsung dalam pemerasan sertifikasi K3. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Respons dari KPK
Pernyataan Noel ini mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, informasi yang diungkapkan oleh terdakwa akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum (JPU).
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Budi menambahkan, pernyataan Noel tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara jika didukung oleh alat bukti yang kuat di muka persidangan. Namun, KPK meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” ujar Budi.
Dakwaan terhadap Noel
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta terkait jabatannya sebagai wamenaker periode 2024–2029. Jaksa memerinci penerimaan uang tersebut terjadi melalui perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.





